Sukses

Realisasi PEN Baru Capai Rp 263,3 Triliun per 23 September

Penyerapan dana PEN ini naik 29,5 persen sejak semester I-2020 yang tercatat baru Rp124,6 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto melaporkan realisasi program PEN sampai dengan sudah mencapai mencapai Rp268,3 triliun atau 38,6 persen dari pagu (Rp695,2 triliun) hingga per 23 September 2020.

Penyerapan dana PEN ini naik 29,5 persen sejak semester I-2020 yang tercatat baru Rp124,6 triliun.

"Untuk penyerapan sudah naik 29,5 persen sejak akhir semester I kemarin," kata Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Jika dirincikan, untuk program kesehatan sampai dengan periode tersebut sudah terealisasi mencapai Rp 20,72 triliun. Kemudian perlindungan sosial mencapai Rp 136,41 triliun dan Sektor Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 23,75 triliun.

Selain itu, untuk program insentif usaha sudah terserap sebanyak Rp27,61 triliun, dukungan UMKM Rp 59,81 triliun dan pembiayaan korporasi masih harus menunggu waktu yang tepat.

"Namun, ada beberapa hal yang perlu didorong dari sektor korporasi karena serapan masih rendah, baik melalui Himbara maupun Perbanas. Jadi, ini masih akan direvisi karena serapan tidak seperti yang diharapkan,” pungkasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Pangkas Bunga Penempatan Dana PEN di Bank Jadi 2,8 Persen

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, mengatakan pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar 2,8 persen. Angka tersebut lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen.

Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan.

“Sementara, anggarannya hanya boleh disalurkan di tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 yang merupakan payung hukum program PEN,” kata Adi dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Sehingga, jika estimasi tanggal 25 September 2020 dilaksanakan gelombang kedua, maka pada 25 Desember 2020 nanti, perbankan yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah, musti mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya.

Sebelumnya pemerintah merencanakan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini. Ini merupakan tahap kedua setelah pada 25 Juni lalu, dana sebesar Rp30 triliun telah diberikan kepada HIMBARA.

Kemudian Himbara telah menerima penempatan dana tahap kedua dengan nilai total sebesar Rp 17,5 triliun.

Adapun anggaran yang tersisa dari pagu program PEN sebesar Rp 37,28 triliun, dari total pagu anggaran program penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 78,78 triliun.

“Sebagian sudah disalurkan pada tahap pertama yakni Himbara Rp 30 triliun dan BPD Rp 11,5 triliun,” pungkasnya.