Sukses

Sah, DPR Setujui Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

UU Bea Materai mengptimalkan dari sisi tarif yakni hanya single tarif yaitu Rp 10.000 dari yang tadinya ada 2 tarif Rp 3.000 Rp 6.000.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada 9 fraksi. Apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dari beberapa fraksi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Materai ini. Sehingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.

Bendahara Negara ini menyampaikan, Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukumnya pemungutannya saat ini adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986.

Sejak saat itu belum mengalami perubahan. Sementara isituasi kondisi yang ada yang terjadi di dalam masyarakat dalam lebih dari tiga dekade telah mengalami banyak perubahan, baik di bidang ekonomi hukum sosial dan teknologi informasi.

Hal ini menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.

"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea materai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," kata dia.

Dia menambahkan, persetujuan DPR RI untuk menetapkan RUU bea materai sebagai pengganti undang-undang yang lama merupakan wujud nyata DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dan pajak khususnya Bea Materai. Itu juga menjadi bukti di dalam rangka memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berkeadilan.

"Pengesahan RUU ini sangat bermanfaat sebagai salah satu peran perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta perbaikan tata kelola bea materai dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Sebelumnya

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai tingkat I di dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Keduanya sepakat membawa RUU ini dalam sidang paripurna.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi XI atas pembahasan RUU Bea Meterai dalam tahap pembahasan di tingkat Panja. Di mana pembahasan ini telah dilakukan secara intensif 2 hari, mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 September 2020.

"Kami terima kasih sekali pada Komisi XI para pimpinan dan para anggota Komisi XI yang telah beri waktu dan perhatian yang sangat cepat kepada pembahasan RUU Bea Meterai. Sehingga sekarang bisa dilakukan pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa pada rapat paripurna. Ini pecahkan rekor. Semoga hal yang sama untuk UU lain," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).

Dia mengatakan, meski dalam waktu singkat, tetapi pembahasan ini sudah menghasilkan draf RUU yang komprehensif sebanyak 32 pasal. Dan hal-hal yang sangat penting di dalam perubahan dari UU yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi yaitu adanya penyetaraan pemajakan atas dokumen.

"Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," jelas dia.

Kemudian dalam UU ini nantinya dioptimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp 10.000 dari yang tadinya ada 2 tarif Rp 3.000 Rp 6.000. Namun pemerintah tetap memberikan pemihakkan terhadap usaha kecil menengah termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu gunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakkan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya meterai," sebutnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini