Liputan6.com, Jakarta - Pada awal triwulan IV tahun 2020, Pemerintah berencana menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI018 yang akan ditawarkan secara online (e-SBN) dengan minimum pemesanan Rp 1 juta.
Masa penawaran ORI018 ini dibuka pada 1 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB, dan ditutup pada 21 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB.
ORI seri ORI018 ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar investor domestik/lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).
Advertisement
Dikutip dari keterangan resmi Direktorat Surat Utang NegaraDirektorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Rabu (30/9/2020), tingkat kupon dari seri ini adalah 5,70 persen per tahun. Dibayarkan pertama kali pada 15 Desember 2020, dan tanggal 15 setiap bulan selanjutnya
Proses pemesanan pembelian ORI018 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu (i) registrasi/pendaftaran, (ii) pemesanan, (iii) pembayaran dan (iv) setelmen/konfirmasi. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Sebelum melakukan pemesanan pembelian ORI, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi ORI018 yang akan dirilis pada tanggal 1 Oktober 2020 dan dapat diakses di landing page pada tautan www.kemenkeu.go.id/ori.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
ORI, Awal Sejarah Indonesia Miliki Mata Uang Pertama
Rupiah telah lama menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tapi tahukah, kapan Indonesia sebenarnya memiliki mata uang sendiri.
Tepatnya adalah pada 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia (ORI) menjadi mata uang pertama yang dimiliki Indonesia usai merdeka. ORI kemudian menjadi alat pembayaran sah dan menjadi lambang utama negara ini.
Di tengah berkobarnya api perjuangan mempertahankan Indonesia, pemerintah menetapkan Undang-undang tentang pengeluaran uang Republik Indonesia nomor 17 tahun 1946 dan UU noor 19 Tahun 1946.
Mengutip laman Kemenkeu.go.id, Rabu (30/10/2019), kala itu Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia.
"Melalui Keputusan nomor SS/1/35 tertanggal 29 Oktober 2019, Menteri Keuangan menyatakan bahwa uang Jepang, dan Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya Uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah," mengutip situs Kemenkeu.go.id.
Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam Pidato radio melalui RRI, yogyakarta pada 29 Oktober 1946 Pukul 20.00, menyatakan tentang pemberlakuan ORI ini.
Keberadaan uang ORI ini langsung menggugurkan peredaran mata uang lain seperti uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank yang resmi tidak berlaku lagi.
ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Alexander Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947).
ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius. Penerbitan uang ini dinilai penting karena uang menjadi lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan Indonesia kepada khalayak umum.
Pemerintah kemudian memutuskan 30 Oktober sebagai Hari Keuangan Republik Indonesia karena menjadi dasar lahirnya uang emisi pertama Republik Indonesia.
Advertisement