Sukses

Harga Materai Naik Jadi Rp 10.000, Lebih Mahal Dibanding Negara Lain?

Korea Selatan sendiri tarif bea materainya bisa mencapai 10 sampai dengan 350.000 Won.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya yang di angka Rp 3.000 dan Rp 6.000. Penetapan ini berlaku mulai Januari 2021. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut, meski dari sisi tarif mengalami kenaikan, struktur tarif bea materai di Indonesia masih relatif lebih sederhana dan ringan dihandingkan negara-negara lain.

Dia mencontohkan, Korea Selatan sendiri tarif bea materainya bisa mencapai 10 sampai dengan 350.000 Won. Atau jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 130 ribu hingga Rp 4,5 juta.

"Di kita hanya Rp 10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5.000 itu berarti 0,2 persen. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Dia menambahkan, tarif bea meterai di Indonesia yang naik dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp10.000 masih lebih rendah dibandingkan Singapura dan Australia. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan PDB per kapita pada 20 tahun lalu.

"Seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang satu sampai dua persen. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75 persen dan lain-lain," ungkapnya.

Dia melanjutkan, alasan pemerintah menaikan bea materai lantaran banyak transaksi yang selama ini belum ter-capture oleh ketentuan bea meterai lama. Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi yang ada, tidak hanya dokumen fisik saja yang perlu meterai tetapi juga dokumen elektronik.

"Dalam konteks itu diharapkan penyesuaian tarif cukup moderat, mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus untuk dunia usaha. Diharapkan dengan penyesuaian ini penekanan bukan pada optimalisasi penerimaan, karena kalau penerimaan pajak dari bea meterai tentu tidak besar porsinya," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan salah satu alasan pemerintah menaikan tarif bea materai sebesar Rp10.000. Salah satunya yakni menyesuaikan kondisi dan perkembangan zaman yang ada.

“Meterai itu dulu nilai per lembarnya Rp 500 dan Rp 1.000, dengan perkembangan zaman yang Rp 500 jadi Rp 3.000 dan Rp 1.000 jadi Rp 6.000 di tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo saat media briefing online, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, selama 20 tahun terakhir pemerintah tidak bisa menaikkan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.

“Dari Rp 500 ya maksimumnya cuma Rp 3.000, yang Rp 1.000 ya maksimumnya cuma Rp 6.000. Jadi kita enggak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai,” jelasnya.

Suryo juga mengaakan, tarif Rp10.000 untuk meterai juga dinilai tak terlalu mahal jika menggunakan inflasi saat ini. Apalagi, yang dikenakan bea meterai di tahun depan hanya dokumen yang bernilai di atas Rp5 juta. Adapun saat ini, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea materai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.

“Tarif Rp 10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai.

Dalam UU tersebut tarif bea materai menjadi tunggal hanya Rp10.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Adapun saat ini, bea mererai masih berlaku Rp3.000 dan Rp6.000.