Sukses

Dokumen Sertifikat Pendidik untuk CPNS Guru Wajib Diserahkan Sebelum 5 Oktober

verifikasi bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Dokumen Sertifikat Pendidik.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi fahun 2019 yang dijadwalkan pada Oktober 2020, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru.

Hal ini disampaikan Panselnas kepada tiap instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan, dokumen pendukung yang dimaksud berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik.

Pengajuan dilakukan melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang bertanda tangan Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi, dan kemudian mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id paling lambat 5 Oktober 2020.

"Pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh masing-masing Instansi," kata Paryono, Rabu (30/9/2020).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Acuan

Melalui surat tersebut, ia menekankan bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN.

Proses dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

"Selain itu, Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019," ujarnya.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • CPNS 2019

  • CPNS Guru