Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan menempuh langkah kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa langkah kasasi itu ditandai dengan melakukan penyusunan memori kasasi yang dipersiapkan sejak Senin (28/9/2020).
Baca Juga
“Memori kasasi tengah disiapkan,” ujarnya.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa putusan kasasi ini merupakan putusan para petinggi dalam rapat komisioner (rakom) yang digelar setiap Senin. Lanjutnya, dalam rakom kali ini, baru dibicarakan mengenai poin-poin putusan hakim yang dibacakan Jumat (25/9/2020).
“Komisi belum bisa menilai panjang lebar karena masih menanti salinan putusan,” terangnya.
Ketua Tim Litigasi KPPU Manaek Pasaribu dalam perkara ini mengungkapkan bahwa tidak ada satupun argumen KPPU yang dipertimbangkan oleh para hakim di PN Jakarta Selatan yang memutus perkara tersebut.
Semua pertimbangan hakim, lanjutnya, merupakan argumen dari pihak kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia selaku pemohon 1 dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Sebagaimana diketahui, Grab Indonesia terbebas dari denda puluhan miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ratmoho selaku ketua, didampingi oleh Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, masing-masing sebagai anggota, dalam sidang Jumat (25/9/2020).
Dalam putusan, majelis mengatakan bahwa memang ada perjanjian kerja sama antara pemohon 1 PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Akan tetapi, perjanjian itu tidak menyebabkan terjadinya integrasi vertikal karena tidak terdapat hubungan rangkaian produksi barang atau jasa dari hulu ke hilir.
Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.
Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.
Permohonan kasasi KPPU ditargetkan akan disampaikan pada pekan pertama Oktober 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Denda Grab Rp 30 Miliar Dibatalkan PN Jaksel, KPPU Ajukan Kasasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pembatalan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) pada 25 September 2020.
Sebelumnya, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada GRAB dan TPI.
Atas pelanggaran Pasal 14, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Sementara untuk pelanggaran Pasal 19 huruf (d), GRAB dikenakan denda Rp 22,5 miliar dan TPI Rp 15 miliar.
Atas putusan tersebut, para Terlapor kemudian mengajukan keberatan ke PN Jaksel.
“Saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud. Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam KPPU, Deswin Nur dalam keterangan remi KPPU, Rabu (30/9/2020).
Sebagai informasi, Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksudkan, berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”
Sementara Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”
Advertisement