Sukses

Apindo: Silakan Unjuk Rasa tapi Tidak Mogok Kerja

Buruh berencana untuk mogok kerja sebagai penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional karena DPR telah menyetujui usulan pemerintah mengesahkan pemberlakukan omnibus law klaster ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam, menyesalkan tindakan rencana para buruh terkait mogok kerja nasional, pasalnya hal itu akan sangat merugikan bagi perekonomian Indonesia.

“Silakan saja kalau mau unjuk rasa tapi tidak mogok kerja, karena itu akan merugikan industri merugikan karyawan juga dalam situasi seperti ini kerjaan saja kita sudah susah, dibikin mogok lagi tambah susah lagi,” kata Bob kepada Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, dalam sistem hukum nasional Indonesia tidak ada istilah mogok kerja nasional. Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang mogok kerja yang diartikan sebagai “tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan”.

Sebagai salah satu pelaksanaan dari UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Kepmenakertrans no. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.

“Mohon semua memahami, unjuk rasa silahkan tapi tidak mogok nasional. Saya rasa itu sudah diatur dalam undang-undang hak untuk menyatakan pendapat, tapi mogok nasional menurut kita keliru dan sangat membahayakan bagi ekonomi maupun bagi kesehatan kita juga, sangat menyesalkan sekali,” tegasnya.

Sebab mogok kerja akan berpengaruh terhadap produksi untuk ekspor, dan perusahaan akan menanggung akibat dari mogok kerja yang dilakukan para buruh. Seharusnya, kata Bob, jika buruh keberatan dengan omnibus law, bisa menempuh cara lain seperti unjuk rasa, dan mengambil jalur hukum.

“Kan bisa unjuk rasa kirim perwakilan, sampai upaya hukum, kenapa tiba-tiba ada mogok nasional gitu? orang kita sudah nggak kerja lama masa mogok lagi, kasihan kalau mogok kerja, sektor informal lainnya akan terganggu seperti tukang gorengan, go-jek dan lainnya,” ujarnya.

Demikian Apindo meminta kepada masing-masing serikat pekerja di perusahaan-perusahaan untuk memberikan penjelasan agar tidak gegabah melakukan mogok kerja nasional. Melainkan harus dipikir dampak terhadap ekonomi untuk kedepannya.

“Gimana lagi kalau diberhentikan siapa yang akan menanggung kerugian yang sudah besar seperti itu mau tambah terpuruk lagi? Kita  berharap untuk lebih bijak," pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Tolak Omnibus Law, Buruh Gelar Mogok Kerja Serentak

Puluhan kelompok buruh menuding anggota DPR RI telah mengkhianati buruh, karena telah menyetujui usulan pemerintah mengesahkan pemberlakukan omnibus law klaster ketenagakerjaan. Tentunya hal itu dianggap merugikan buruh.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, hasil kesepakatan panja dan pemerintah soal klaster ketenagakerjaan yaitu penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT atau kontrak, outsourcing atau alih daya ini akan berakibatkan terhadap semua jenis pekerjaaan.

Selain itu ucap Roy hal yang merugikan lainnya, adanya jabatan tanpa ada batasan waktu menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya upah minimum sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK.

"Ini membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat tidak mendengarkan aspirasi buruh," ujar Roy dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Selasa, (29/9/2020).

Roy mengatakan pembahasan kedua belah pihak itu dilakukan pada 25 - 27 September 2020, dimana dari waktu pembahasan kelompok buruh melihat bahwa DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan kejar tayang dan target .

Itu dapat dilihat sebut Roy, pada hari libur yaitu Sabtu - Minggu lalu tetap dilakukan pembahasan sampai pukul 23.00 WIB di hotel mewah dan berpindah-pindah tempat memicu kemarahan kelompok buruh.

"Hasil rapat pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang terdiri dari KSPSI, KSPI, Aliansi Gekanas yang didalamnya ada 32 federasi serikat pekerja tingkat nasional pada tanggal 27 September 2020, menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan panja dan pemerintah mengenai Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," sebut Roy.

Roy menegaskan kelompok buruh akan melakukan perlawanan secara konstitusional dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional. Rencananya unjuk rasa buruh akan dilakukan di gedung DPR RI dan di daerah akan dilakukan secara bergelombang dimulai dari 29 September - 1 Oktober 2020.

3 dari 3 halaman

Aksi Unjuk Rasa

Selain di gedung DPR RI, unjuk rasa pada tanggal 1 Oktober 2020 akan di fokuskan di kantor Kementerian Ekonomi dan Kementerian Tenaga Kerja.

Sedangkan mogok nasional akan dilakukan pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020 secara serentak di seluruh kawasan industri kabupaten dan kota, provinsi serta nasional dengan tuntutan batalkan dan cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh. Kami telah melakukan upaya-upaya konsep, loby-loby dialog dengan pemerintah dan DPR RI, tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh," ucap Roy.

Roy mengaku kelompok buruh terpaksa mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional, berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat pekerja serta serikat buruh' Alasannya, karena jika RUU Cipta Kerja ini disahkan pada sidang paripurna DPR RI tanggal 8 Oktober 2020, maka nasib kelompok buruh akan semakin susah.

Buruh berjanji akan memastikan kegiatan unjuk rasa dan mogok nasional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dengan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID - 19 seperti memakai masker, hand sanitizer, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib. (Arie Nugraha)