Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa relaksasi kredit berupa restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 akan diperpanjang. Aturan ini sebelumnya berlaku sampai dengan akhir Februari 2021.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, OJK telah menerima aspirasi perbankan dan nasabah untuk terus memperpanjang restrukturisasi cicilan kredit ini.
Baca Juga
"Kami terus mencermati dan sudah sampai pada kesimpulan, bahwa restrukturisasi ini perlu diberikan perpanjangan," ujar Heru dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (1/10/2020).
Advertisement
Kendati, kebijakan pastinya masih belum bisa disampaikan sekarang karena masih menunggu waktu yang tepat. Menurut Heru, kebijakan restrukturisasi kredit yang akan diumumkan oleh OJKÂ ini harus dikeluarkan dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan nasabah dan perbankan.
"Namun timing untuk mengeluarkan kebijakan tersebut kami ingin lihat waktu yang paling tepat agar keseimbangan kepentingan bank dan nasabah bisa terjaga dengan baik," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Siap Diperpanjang
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menyatakan, pihaknya siap memperpanjang kebijakan penundaan cicilan kredit ini hingga 2022. Awalnya, restrukturisasi ini diharapkan selesai Februari 2021.
"Namun apabila ini memang diperlukan diperpanjang, tidak ada masalah. Kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022, tidak ada masalah, kita siap," kata Wimboh beberapa waktu lalu.
Sementara itu, per 7 September, nilai outstanding restrukturisasi perbankan mencapai Rp 884,46 triliun, yang berasal dari 5,82 juta nasabah UMKM dan 1,44 juta nasabah non-UMKM.
Sedangkan per 29 September, nilai outstanding restrukturisasi pinjaman lembaga pembiayaan tercatat mencapai Rp 170,17 triliun kepada 4,63 juta debitur. Adapun, 182 perusahaan pembiayaan telah menjalankan restrukturisasi yang dimaksud.
Advertisement