Liputan6.com, Jakarta - PT Lion Air Group berencana untuk meluncurkan sebuah maskapai penerbangan baru. Kabarnya, maskapai ini melakukan pengembangan yang berkaca pada kecelakaan maut pada 2018 silam.
Diketahui penyebab dari kecelakaan tersebut adalah adanya cacat desain pada jet Boeing 737 Max milik Boeing Co. Serta serangkaian kesalahan di maskapai tersebut oleh pilot dan mekanik.
Dilansir dari laman Bloomberg, Kamis (1/10/2020), menurut sumber yang menolak untuk disebutkan namanya, rencana tersebut diinisiasi oleh pendiri Lion, termasuk Rusdi Kirana. Akan tetapi, masih belum jelas posisi maskapai baru tersebut bakal menjadi bagian dari Lion Group atau tidak.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Budi Prayitno membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses satu permohonan untuk sertifikat operator penerbangan. Namun Budi enggan untuk menjelaskan detailnya.
Pengamat penerbangan asal Malaysia, Shukor Yusof, menilai, rencana tersebut dapat menjadi angin segar bagi Lion Air. Pasalnya, dengan jumlah armada pesawat yang dimiliki, Lion Air Group disebut sebagai salah satu grup maskapai dengan keuntungan lebih besar dibanding pesaingnya di Asia Tenggara. “Jangan remehkan Rusdi,” kata dia.
Sebagai gambaran, maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia saat ini mengandalkan pinjaman talangan dari pemerintah untuk menghindari kebangkrutan. Sementara maskapai regional AirAsia Group tengah mencari suntikan dana pada akhir tahun untuk bertahan.
Analis penerbangan independen Gerry Soejatman mengatakan, jika rencana maskapai baru ini berjalan, para pendiri Lion air dapat mengambil bagian yang lebih besar dari salah satu pasar perjalanan udara yang tumbuh paling cepat di dunia saat pandemi mereda.
"Ini bisa menjadi strategi yang baik bagi perusahaan karena para pesaingnya menderita," kata Soejatman.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lion Air Digugat Rp 189 Miliar di Pengadilan Tinggi Inggris
Sebelumnya, maskapai Lion Air digugat perusahaan penyewaan pesawat Goshawk Aviation Ltd di Pengadilan Tinggi, Inggris. Gugatan berkaitan dengan perjanjian sewa atau utang 7 pesawat jet Boeing.
Nilai gugatan mencapai lebih dari USD 12,8 juta (£ 10 juta) setara Rp 189,4 miliar.
Mengutip laman law360.com, Kamis (24/9/2020),PT Lion Mentari Tbk atau Lion Air menandatangani perjanjian sewa 7 pesawat terpisah untuk Boeing 737, antara tahun 2015 dan 2020.
Lion Air kemudian setuju untuk memberikan uang muka sebesar £ 5,5 juta untuk perjanjian sewa tersebut.
Seiring waktu, Goshawks dan 8 afiliasinya mengatakan jika Lion Air memiliki utang sekitar £ 1,6 juta hingga £ 2,5 juta, bila mengacu perjanjian sewa yang disebut telah terjadi pelanggaran.
Para penggugat berharap memenangkan gugatan dan meraih kompensasi lebih dari £ 10 juta dari Lion Air.
Kasus antara Lion Air, dengan Goshawk Aviation Ltd serta penggugat lainnya tercatat dengan nomor kasus CL-2020-000461, di Pengadilan Tinggi Niaga Inggris.
Advertisement