Sukses

Kemenkes Diminta Bikin Pedoman Praktis Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan

Saat ini di lapangan terjadi ketidakjelasan metode dan pelaksanaan uji swab.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta membuat pedoman praktis pelaksanaan uji swab Covid-19 bagi tenaga kesehatan. Panduan praktis ini diperlukan agar tidak ada lagi tenaga medis yang kesulitan dalam pengujian di lapangan.

Permintaan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan," kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Setelah dibuat, pedoman itu akan dicek bersama sebelum disebarluaskan. Tujuannya agar semua paham tentang tata cara pelaksanaan uji swab. Sehingga tidak ada pihak yang lalai dan justru menelan korban jiwa.

"Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal," kata Luhut.

Dia juga meminta Kementerian Kesehatan melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membantu melakukan uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Luhut meminta kegiatan ini dilakukan secara cepat.

"Saya minta nanti asosiasi profesi dilibatkan untuk mengecek program yang kita jalankan dan proses distribusi alat kesehatan itu harus cepat. Tolong beritahu saya apabila ada masalah,"ujar Menko Luhut.

Senada, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto meminta Kementerian Kesehatan segera mensosialisasikan prosedur pelaksanaan uji swab bagi tenaga medis. Sebab saat ini di lapangan terjadi ketidakjelasan metode dan pelaksanaan uji swab.

Begitu juga dengan lokasi uji laboratorium yang bisa diakses secara gratis oleh para tenaga kesehatan.

"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut," kata Agus.

 

Tonton Video Ini

2 dari 2 halaman

Kemenkes: Uji Swab Hanya untuk Orang Tertentu

Menanggapi itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020. Pelaksanaan Uji Swab diutamakan bagi kasus suspek yang memiliki kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri," kata Yurianto.

Sementara itu, bagi tenaga medis, TNI, Polri dan Satpol PP hanya perlu melakukan swab secara rutin.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com