Sukses

Penagihan Piutang Negara Diselesaikan Kementerian dan Lembaga

Kemenkeu catat piutang negara capai Rp 110,6 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 tercatat piutang negara bukan pajak dari kementerian/lembaga sebesar Rp 44,5 triliun. Namun jumlah penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp 33,1 triliun. Sehingga jumlah bersih piutan bukan pajak dari kementerian/lembaga yakni Rp 11,4 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negra Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Lukman Efendi mengatakan piutamg negara ini seharusnya bisa diselesaikan oleh kementerian/lembaga itu sendiri. Sebab mereka mencatat dan tersajikan dalam laporan keuangan masing-masing kementerian/lembaga.

"Kita berharap KL (kementerian/lembaga) bisa optimal mengelola piutang itu tadi," kata Lukman dalam Bincang Bareng DJKN bertema Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara, Jakarta, Jumat (2/10). .

Sebab lanjut Lukman, masing-masing kementerian/lembaga lebih mengetahui pasti para debitur yang memiliki sangkutan utang kepada negara. Begitu juga dengan karakteristik debitur.

Selain itu kementerian/lembaga harus menerapkan ketentuan kualitas utang yang sangat berpengaruh pada penyisihan utang tak tertagih. Sebab jika semakin lama tidak diurus akan membuat penyisihan utang nanti kian membengkak.

"Semakin lama mengendap di KL aplagi macet, maka penyisihan piutang makin besar," kata Lukman.

Namun bila kementerian/lembaga telah maksimal dalam upaya penagihan, maka piutang tersebut masuk dalam kategori kredit macet. Kredit macet inilah yang bisa dilimpahkan kepada Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Kementerian Keuangan. Asalkan kata Lukman sudah terpenuhi beberapa syaratnya sebagaimana tertuang dalam regulasi.

"Pituang mcaet yang diserahkan ke PUPN akan diurus oleh PUPN," kata Lukman.

Lukman mengatakan PUPN memiliki kewenanganyang cukup besar. Mulai dari pemblokiran, sita aset dan bisa juga menerbitkan surat paksa. Lalu memaksa penunggak untuk mebayar tunggakan piutang, hingga bisa melakukan lelang paksa.

"Lelang menjadi unsur penting juga dalam PUPN ini, hasil lelang itu digunakan untuk membayar piutang tersebut dan dikenakan biaya administrasi, yang penting bagaimana piutang ini tertangani dengan baik," tutur Lukman.

Pengusulan kredit macet ini bisa diajukan pimpinan kementerian/lembaga atau Pemda kepada Menteri Keuangan. Saat piutang diserahkan kepada pemerintah pusat, terdapat beberapa dokumen yang harus diserahkan. Di antaranya surat penyerahan pengurusan piutang, resume piutang, besaran piutang dan dokumen pendukung lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tunggakkan Piutang

Setelah membaca berbagai dokumen tersebut PUPN akan melihat tunggakan piutang layak diurus atau tidak. Sebab ini hubungannya antara pengelolaan pada KL dan DJKN, DJKN itu kantor operasionalnya KPKNL ada 71 cabang.

"Kalau dokumen itu tidak mencerminkan pasti menunjukkan piutang, PUPN tidak akan memprosesnya, karena angka harus jelas. Tanpa itu PUPN akan mengembalikan ke KL," kata Lukman.

Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2004 tentang... piutang negara juga bisa dilakukan penghapusan. Hanya penghapusan ini juga harus diajukan kepada Menteri Keuangan oleh pemimpin kementerian/lembaga. Sementara jika pemda ingin mengajukan penghapusan piutang bisa diajukan ke pejabat pengelola keuangan daerah untuk kemudian disetujui.

Ada dua prosesnya, pertama penghapusan buku dan penghapusan tagih. Penghapusan piutang ini di PUPN dikenal sebagai penghapusan bersyarat dan mutlak. Namun selama penghapusan belum mutlak, maka masih tetap diupayakan penagihan dan sebagainya.

"Intinya, pengelolaan piutang itu yang sangat dominan ada pada kementerian/lembaga, karena kalau sudah di PUPN itu sudah upaya terakhir," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com