Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera didampingi wakil menteri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk 2 wakil menteri untuk membantu tugas para menteri di bidangnya masing-masing.
Baca Juga
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.
Advertisement
Dalam Perpres 95/2020 pasal 2 ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kemnaker, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," demikian bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3, dikutip Liputan6.com dari dokumen Perpres, Minggu (4/10/2020).
Tidak berbeda dengan Perpres 95/2020, Perpres 96/2020 pasal 2 ayat 1 hingga 3 juga mengatur bahwa Menteri Koperasi dan UKM akan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai penunjukkan Presiden.
Wakil Menteri juga akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Adapun, dua Perpres ini diteken pada 23 September 2020. Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 September oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Saksikan video di bawah ini:
Mensesneg Pastikan Belum Ada Pengangkatan Wakil Menteri dalam Waktu Dekat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan belum ada pengangkatan wakil menteri dalam waktu. Hal ini disampaikan Pratikno menyusul terbitnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar," ujar Pratikno, Minggu (4/10/2020).
Dia menjelaskan, dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan wakil menteri. Namun, pengangkatan wakil menteri diatur dalam keputusan presiden (keppres), bukan perpres.
"Tetapi pengangkatan wakil menteri oleh Presiden melalui keppres," ucap Pratikno.
Dia menekankan, hingga kini, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Jokowi terakhir melantik 12 wakil menteri pada 25 Oktober 2019.
Jokowi sebelumnya juga pernah meneken Pepres Nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Perpres Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementetian Riset dan Teknologi. Kedua perpres itu juga menyinggung soal posisi Wakil Menteri di dua kementerian itu.
Kendati begitu, hingga kini, posisi wakil menteri di dua kementerian itu belum juga terisi. Jokowi mengatakan hal itu lantaran belum ada permintaan dari menteri-menteri terkait.
"Belum. Sampai dengan hari ini belum, belum terpikir ke situ. menterinya juga belum minta (angkat wakil menteri)," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Pratikno sebelumnya mengatakan posisi wakil menteri tak harus diisi. Menurut dia, Jokowi akan melihat perkembangan para menteri terlebih dahulu sebelum menunjuk wakil menteri.
"Jadi itu kan perpres organisasi kan ya seperti perpres TNI ada Wakil Panglima, enggak berarti harus ada. Tapi seandainya ada kepres sudah anu, wadahnya sudah ada. Kita lihat perkembangan," ucap Pratikno
Â
Advertisement