Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan dilakukan hari ini. Hal itu dia sampaikan saat mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di acara pembukaan bulan inklusi keuangan (BIK) 2020.
"Pertama-tama izinkan saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Menko Perekonomian, karena pada saat yang sama beliau diminta untuk ikut sidang Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," kata Iskandar dalam acara yang digelar secara virtual, Jakarta, Senin (5/10).
Sebagaimana diketahui, beredar undangan rapat paripurna untuk mengambil keputusan atau pengesahan beberapa RUU, salah satunya Omnibus Law Cipta Kerja.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta,
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. "Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Soroti Soal Upah hingga Cuti Hamil Pekerja Wanita
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, buruh tetap menolak keras kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Poin ketentuan yang menuai kontrovesi terdiri dari ketentuan UMK dan UMSK, pengurangan nilai pesangon hingga polemik cuti haid dan cuti hamil.
Cuti haid dan cuti hamil menjadi salah satu sorotan KSPI. Iqbal bilang, meskipun pemerintah dan DPR tidak menghilangkan cuti ini, namun substansinya tetap merugikan pekerja.
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil (adalah) upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamil, karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," ujar Said kepada Liputan6.com, Minggu (4/10/2020).
Dengan kata lain, lanjutnya, regulasi baru di RUU Cipta Kerja ini secara substansi tetap hilang, karena menimbulkan dilema bagi pekerja hingga akhirnya peraturan itu "dibuat untuk tidak dilaksanakan".
Kemudian, aturan ini dianggap bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hal cuti maka harus dibayarkan upahnya.
Adapun dalam peraturan yang lama, di UU Nomor 13 tahun 2003, disebutkan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil dan cuti lainnya tetap dibayar sesuai dengan upahnya.
"Dibuat aturan tetap ada cuti tapi tidak bisa diambil, dibuat aturan tapi tidak akan jalan di tingkat implementasinya," tutur Said Iqbal.Â
Advertisement
Berbagai Kemudahan dalam RUU Cipta Kerja, Apa Saja?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, RUU Cipta Kerja bisa membantu ekonomi Indonesia pulih dari pandemi serta turut mendorong ke arah transformasi ekonomi.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, tenaga kerja hingga pengusaha. Untuk masyarakat, terutama UMKM, misalnya, terdapat berbagai kemudahan dan kepastian proses izin dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
"Kemudian dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan, dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku UMKM," jelas Airlangga dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja, ditulis Minggu (4/10/2020).
Kemudahan lainnya ialah tersedianya kemitraan bagi pelaku UMK dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti terminal, rest area, pelabuhan, bandara dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya serta adanya insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lalu, untuk koperasi, diberikan pula izin pendirian minimal 9 orang dengan keleluasaan menjalankan prinsip koperasi secara syariah dan berbasis teknologi.
Ada pula kemudahan sertifikasi halal, kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, kemudahan izin nelayan hingga memberi percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bagi tenaga kerja, terdapat peningkatan perlindungan yang meliputi pemberian jaminan kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), kepastian pemberian pesangon, penyaluran alih daya tetap, pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, pengaturan persyaratan PHK serta tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.
"Sedangkan bagi pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapat perizinan usaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar," ujarnya.
Kemudian peningkatan daya saing pengusaha, adanya insentif dan kemudahan dalam berinvestasi, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas hingga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang kuat.Â