Sukses

PGN Siap Bangun Infrastruktur LNG di 52 Pembangkit Listrik PLN

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian Induk Kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian Induk Kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam kerja sama ini, PGN sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) akan menyediakan pasokan dan pembangunan Infrastruktur Liquefied natural gas (LNG) di 52 lokasi pembangkit listrik PLN. Penandatanganan dilaksanakan Direktur Utama PGN, Suko Hartono dan Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo, Senin (05/10) kemarin.

Suko mengungkapkan, kerjasama ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi produksi energi dan pemanfaatan di sisi hilir. Sehingga gas bumi tidak lagi menjadi komoditas semata, namun secara nyata mampu menjadi pendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.

“Kami akan mengupayakan pembangunan infrastruktur LNG dapat berjalan tepat waktu, dengan teknologi tepat guna dan efisiensi tinggi ditengah tantangan di masa pandemic. Peningkatan pemanfaatan TKDN juga optimalisasi peran anak perusahaan dan afiliasi, adalah salah satu pendekatan yang dilaksanakan agar proyek dapat berjalan secara efektif dan efisien” jelas Suko dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2020).

Perjanjian ini juga untuk mengatur penyelarasan pasokan LNG dan gas dengan kontrak-kontrak penyediaan LNG dan gas milik PLN yang sudah ada.

Untuk tahap awal, PGN dan PLN sepakat melaksanakan tahap Quick Win di PLTMG Sorong, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Nias. Tahap Quick win ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari HSD di plant gate pembangkit PLN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penugasan Pemerintah

Sebagai informasi, PLN dan Pertamina mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi dengan estimasi kapasitas pembangkit sebesar ± 1,8 GW.

Hal ini tertuang dalam Kepmen ESDM 13/ 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Selanjutnya, PGN ditugaskan oleh Holding Migas PT Pertamina untuk menyediakan pasokan dan infrastruktur LNG bagi pembangkit listrik PLN, Meliputi; jetty, fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas/LNG, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait. Serta menyediakan Small Scale LNG Carrier sebagai penghubung sumber pasokan LNG menuju fasilitas pembongkaran.