Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10). Namun, sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakannya atas kehadiran UU ini. Termasuk dari elemen buruh.
Salah satu yang banyak menjadi sorotan yakni pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Di mana di dalamnya mengatur mengenai mekanisme Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Baca Juga
Dikutip merdeka.com, di dalam pasal 42 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.
Advertisement
"Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing," bunyi ayat 2 Pasal 42 tersebut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
Selanjutnya ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rinntisan startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Di dalam ayat 4 pasal 42 UU Cipta Kerja dijelaskan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia," bunyi ayat 5.
Adapun mengenai ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penuhi 3 Syarat
Kemudian, di dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan juga tenaga kerja asing wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Kedua, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Ketiga, memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada ketentuan pertama dan kedua tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement