Sukses

DPR: UU Cipta Kerja jadi Momentum Indonesia Bertransformasi ke Penyiaran Digital

Transformasi penyiaran digital harus segera dilakukan oleh pemerintah lewat pengesahan UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Migrasi dari frekuensi analog ke digital saat ini adalah sebuah keniscayaan di dunia. Hal ini harus segera dilakukan oleh pemerintah lewat pengesahan UU Cipta Kerja khususnya klaster penyiaran, yang baru-baru ini dibahas bersama DPR.

Pernyataan tersebut muncul dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya.

“Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu. Ini juga memontum kita untuk memulai proes transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital, maka kemudian kita akan mendapatkan digital deviden yang luar biasa, Indonesia sudah amat tertinggal dari sisi Penyiaran digital dibandingkan negara lain," kata Willy di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Willy pada situasi seperti ini, digital age negara akan lebih bisa mengedepankan pembangunan nasional lewat digital. “Ini kita inginkan selesai dalam dua tahun ini, sejak RUU Cipta Kerja nanti diundangkan,” ujar Willy. Dia juga mengandaikan masalah Frekuensi analog sama seperti jalan raya.

Manfaat Penyiaran digital diantaranya, Diversity of Content dan Diversity of Ownership, yaitu Keberagaman isi dan ragam siaran dan keberagaman kepemilikan. Ujungnya siaran yang berkualitas, tayangan yang jernih, akses siaran yang merata, saat ini siaran tv di beberapa daerah masih susah ditangkap.

Masalah program USO (universe service obligation), tetap seperti halnya dengan PT yang masih eksis seperti saat ini. “Hanya saja harus mempertimbangkan kepadatan wilayah,” tambah Willy.

Penataan pemancar dirasa sangat penting karena menyangkut masalah estetika dan lingkungan. Dalam rapat panja RUU Cipta Kerja membahas masalah ini, tergolong mulus dan tidak ada halangan yang berarti.

“Hampir semua sepakat dengan proses ini, analog switch off. Yang menjadi permasalahan dan ada pembahasan sedikit hanya masalah over the top,” ungkap Willy.

Menurut Willy masalah OTT ini nanti akan dibahas khusus dan dimasukkan ke dalam pasal penjelasan dan Menkominfo akan membuat aturan tentang ini.

“Selama ini, aturannya belum ada, maka Panja meminta Kominfo membuat aturan tentang ini, karena ini sudah menjadi kebutuhan bersama,” tutur Willy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Simak, Ketentuan Tenaga Kerja Asing di UU Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10). Namun, sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakannya atas kehadiran UU ini. Termasuk dari elemen buruh.

Salah satu yang banyak menjadi sorotan yakni pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Di mana di dalamnya mengatur mengenai mekanisme Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Dikutip merdeka.com, di dalam pasal 42 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

"Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing," bunyi ayat 2 Pasal 42 tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Selanjutnya ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rinntisan startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Di dalam ayat 4 pasal 42 UU Cipta Kerja dijelaskan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.

"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia," bunyi ayat 5.

Adapun mengenai ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

3 dari 3 halaman

Penuhi 3 Syarat

Kemudian, di dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan juga tenaga kerja asing wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

Kedua, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Ketiga, memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada ketentuan pertama dan kedua tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com