Sukses

100 Persen Punya Negara, Suntikan Modal Jiwasraya ke BPUI Dinilai Wajar

Pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan Jiwasraya dengan skema bail in

Liputan6.com, Jakarta - Penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui skema 'bail in' yang direalisasikan dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dinilai sebagai satu langkah yang tepat.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah berpandangan, skema 'bail in' ini wajar dilakukan mengingat 100 persen saham Jiwasraya dan BPUI dimiliki oleh negara.

“Bail in lewat PMN ini bagian dari restrukturisasi Jiwasraya. Artinya bisa menyelamatkan dengan menyuntikan modal, baik modal kerja ataupun modal operasional ke BPUI atau IFG Life,” kata Trubus, Senin (5/10/2020).

Menyusul adanya PMN senilai Rp 22 triliun, Trubus bilang, pemberian PMN tersebut juha harus barengi rencana kerja BPUI dan IFG Life yang akan menerima polis Jiwasraya setelah direstrukturisasi. Hal ini mengingat PMN tersebut akan digunakan untuk menambah modal dan operasional BPUI serta menjalankan roda bisnis IFG Life yang akan menyasar industri asuransi kesehatan, jiwa dan dana pensiun.

"Menurut saya PMN itu diberikan dalam konteks situasi good corporate goverment atau perusahaan yang tengah melakukan perbaikan, misalnya ada perampingan organisasi, atau arah dari organisasi itu mau ke mana. Jangka pendek, menengah dan jangka panjang seperti apa. Itu yang harus dilihat,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI Kamis kemarin (1/10) diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah menyepakati pemberian PMN senilai Rp 22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.

Dana PMN senilai Rp 22 triliun tadi, sediaanya akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun.

Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life melalui proses bisnis. Trubus mengamini bahwa untuk melakukan program penyelamatan polis Jiwasraya hingga memiliki bisnis asuransi seperti yang akan dilakukan IFG Life memang membutuhkan penyertaan modal yang besar.

“Organisasi juga harus berjalan dengan target profit kalau menggelontorkan PMN,” tandas Trubus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Injeksi Modal Jiwasraya Dinilai Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah

Kementerian BUMN memastikan bentuk tanggung jawabnya dalam menyelesaikan masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 22 triliun, dimana salah satu penempatannya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi yang sahamnya 100 persen milik pemerintah. Untuk itu, pemegang saham memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masalah Jiwasrya dengan cara bail in, bukan bail out karena skema bail out itu menginjeksi modal ke perusahaan swasta.

"Dengan menjalankan program penyelamatan polis Jiwasraya ini, pemerintah berharap setidaknya dapat memberikan manfaat bagi Jiwasraya dan pemegang polis," ucap dia seperti ditulis Senin (5/10/2020).

Ditambahkannya, komitmen pemegang saham ini bisa memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi para pemegang polis, yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan haknya.

Tidak hanya itu, kata Arya, langkah ini juga memberikan pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, dimana nilainya jauh lebih baik dibandingkan opsi likuidasi Jiwasraya.

Bahkan, upaya pemerintah selama ini juga untuk menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, Pemerintah, dan Industri asuransi secara keseluruhan.

"Yang jelas, ini mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi," pungkas Arya.