Sukses

Sudah Disahkan, Serikat Pekerja Belum Terima Salinan Resmi UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja BUMN menyatakan belum mendapat salinan resmi UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN berkomitmen untuk terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, ada beberapa pasal yang dinilai merugikan bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Namun demikian, Sekretaris Jenderal KSP BUMN Achmad Yunus menyatakan, pihaknya masih bingung dengan poin-poin yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. Itu lantaran serikat pekerja yang dibawahinya belum mendapat salinan resminya.

"Sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan salinan resmi UU yang telah disetujui DPR. Banyak versi. Antara RUU dengan UU-nya saja beda," kata Yunus kepada Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

Yunus mengaku, dirinya belum bisa mempelajari UU Cipta Kerja lebih mendalam karena belum mendapatkan informasi seputar perubahan apa saja yang ada di dalam aturan baru ini.

"Terus terang kami belum membaca ribuan pasalnya karena belum dapat diakses UU yang sudah disahkan seperti apa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sempat menyampaikan, UU Cipta Kerja yang telah diputuskan sebentar lagi bakal diedarkan. Dia mengatakan, pemerintah akan fokus dalam operasionalisasi aturan tersebut untuk bisa mencapai tujuan utamanya dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja.

Suahasil pun mengajak warganet atau netizen untuk memantau dan mempelajari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

Menurut dia, masyarakat kini bisa dengan mudah melihat rincian UU Cipta Kerja secara digital di berbagai platform media sosial.

"Kemarin telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR, bahwa pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung selama ini disiarkan secara langsung melalui YouTube dan melalui media sosial lainnya, berarti pembahasannya bisa diikuti," tuturnya dalam pembukaan Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020 yang digelar virtual, Selasa (6/10/2020).

"Dengan pembahasan yang bisa diikuti tersebut, berarti sekarang jejaknya di media sosial pasti masih ada. Kalau mau diperhatikan lebih lanjut bisa dilihat," imbuh dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Serikat Buruh Kecewa

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengutarakan sikap kekecewanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut, dianggal terlalu cepat dan sangat merugikan buruh di tengah kondisi terjadi sekarang ini.

"Pasti kami sangat kecewa sekali, kita marah, ingin nangis, ini kekecewaan yang luar biasa buat buruh dan pekerja yang masih bekerja di pabrik," kata dia saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Dia menuturkan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja semakin menunjukan keyakinan bahwa sebetulnya pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada rakyat. Keduanya, justru berpihak kepada pihak-pihak tertentu seperti korporasi dan pemilik modal.

"Mereka yang punya uang punya kuasa, jadi sbgai negara yang punya cita-cita tetapi secara hukum tidak mendapatkan itu denga diberlakunya ominus law," kata dia.

Menurutnya, sikap DPR hari ini betul-betul tidak mendengarkan aspriasi dari rakyat yang setiap menit melakaukan upaya untuk menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi. "Tetapi betul-betul mengecewakan," singkat dia.

Dalam pandangannya, kehadiran UU Cipta Kerja akan sangat mengerikan. Sebab UU ini akan memberikan ruang yang sangat panjang untuk mengekspoitasi rakyar dan alam.

"Jadi sebetulnya pemerintah sedang mewariskan kehancuran untuk generasi kita dan genrasi akan datang. Jadi pemeritnah mewariskan bukan kebaikan tapi kehancuran untuk rakyatnya sendiri, per har ini," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian satu fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantaranya menolak.

"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).

Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.comÂ