Sukses

Ada UU Cipta Kerja, Indonesia Kini Bersaing dengan Vietnam Gaet Investor

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10).

Liputan6.com, Jakarta - Undang Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja diperlukan salah satunya sebagai pendorong membangkitkan perekonomian Indonesia akibat dampak penyebaran virus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Mengingat, aturan ini akan menarik para investor menanamkan modal di dalam negeri.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KADIN Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dalam diskusi bertajuk "Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi" yang diselenggarakan secara daring dari Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (6/10/2020)

"Terobosan Omnibus Law sangat diperlukan sekali, agar Indonesia bisa bersaing dengan negera lain," katanya.

Menurut dia, UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020) bisa menarik para pengusaha dalam maupun luar negeri berinvestasi di Indonesia. Karena, aturan ini memangkas banyak birokrasi yang berkaitan dengan perijinan usaha di Indonesia.

Disahkannya aturan tersebut, proses perijinan yang dilakukan oleh para investor ke instansi yang terkait dapat dilakukan lebih mudah. Diprediksi banyak pengusaha dalam maupun luar negeri yang akan menanamkan modal, meskipun masih mewabahnya Covid-19 di berbagai wilayah.

"Banyak peraturan yang membikin sulit para pengusaha, khususnya soal dengan perijinan," katanya.

Pemerintah Indonesia mampu melakukan perbaikan dalam berbagai indikator menjalankan bisnis, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, perdagangan antar pesanan, dan menyelesaikan kebangkrutan yang terjadi.

Dengan melakukan perbaikan secara masif dalam indokator di atas, maka Indonesia dapat mengalahkan negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam dalam narik perhatian investor.

Hasilnya, dapat mendongkrak peringkatan kemudahan berusaha di Indonesia di mata dunia menjadi lebih baik dari tiga negara tetangga.

"Indonesia memerlukan perbaikan secara radikal dalam berbagai indikator tersebut," tuturnya.

Ia berharap, UU Cipta Kerja ini dapat menolong perekonomian Indonesia dari keterperukan akibat Covid-19. Sehingga, dalam waktu beberapa waktu kedepan perekonomian dalam negeri dapat segera kembali pulih menjadi seperti sedia kala sebelum terjadinya wabah global.

"Saya optimis dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Simak, Ketentuan Tenaga Kerja Asing di UU Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10). Namun, sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakannya atas kehadiran UU ini. Termasuk dari elemen buruh.

Salah satu yang banyak menjadi sorotan yakni pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Di mana di dalamnya mengatur mengenai mekanisme Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Dikutip merdeka.com, di dalam pasal 42 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

"Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing," bunyi ayat 2 Pasal 42 tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Selanjutnya ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rinntisan startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Di dalam ayat 4 pasal 42 UU Cipta Kerja dijelaskan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.

"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia," bunyi ayat 5.

Adapun mengenai ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian, di dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan juga tenaga kerja asing wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

Kedua, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Ketiga, memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada ketentuan pertama dan kedua tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com