Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan memperpanjang burden sharing sebagai skema pada pembiayaan APBN 2021.
Dimana burden sharing yang disepakati antara Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) hanya berlaku 1 tahun, atau untuk 2020 saja.
Baca Juga
“SKB dengan BI itu kan kemarin ada dua, SKB 1 dan SKB 2. SKB 1 itu sudah menjelaskan bahwa ada tiga jenis bentuk transaksi Bank Indonesia untuk pasar SBN kita. Mekanisme pasar greenshoe, lalu ada private placement. Itu akan tetap berlaku,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Selasa (6/9/2020).
Advertisement
Sementara, untuk burden sharing yang ada pada SKB 2 tidak akan diperpanjang. “Tetapi Bank Indonesia tetap berperan di pasar sekunder. Lalu kemungkinan BI juga bisa melakukannya di pasar primer itu SKB 1. Itu belum akan kita revisi tapi ini ke depan akan kita lihat. Jadi 2020 ini kan sudah jelas bahwa kita sebutnya itu one off,” kata dia.
“Jadi itu tidak akan kita lakukan lagi supaya ini semakin jelas pesannya bagi pasar, bahwa independensi Bank Sentral itu semakin kita pertegas aja,” sambung dia menegaskan.
Meski begitu, Febrio menuturkan inovasi burden sharing ini mendapat sambutan yang cukup baik di pasar. NAMun, seklai lagi ia menegaskan bahwa Bank Sentral harus tetap independen dalam kebijakan moneternya.
“Kemarin memang itu adalah inovasi yang sebenarnya cukup bisa diterima oleh pasar. Tetapi jangan sampai persepsinya bahwa Bank Indonesia kemudian harus selalu melakukan monetisasi, dan ini nggak benar. Kita percaya bahwa bank sentral itu harus tetap independen dalam kebijakan moneternya untuk bisa mengendalikan tingkat suku bunga sesuai dengan perhitungan Bank Indonesia, yang cocok dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang cocok dengan inflasi yang rendah dan stabil,” kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
BI: Realisasi Pembelian SBN Skema Burden Sharing Capai Rp 183,48 Triliun
Bank Indonesia (BI) mencatat per 15 September 2020, realisasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan skema pembagian beban atau burden sharing II di pasar perdana sebanyak Rp 183,48 triliun.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, realisasi pembelian SBN tersebut dengan mekanisme secara langsung. Sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 7 Juli 2020 atau skema burden sharing II.
"Posisi pada 15 September ini, realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan public goods dalam APBN tahun 2020 melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung mencapai Rp 183,48 triliun," kata Perry dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait Laporan Semester I Kinerja Bank Indonesia, di Komplek Parlemen, Senin (28/9).
Perry merinci, berdasarkan skema burden sharing II, disepakati pembiayaan untuk public good sebesar Rp 397,56 triliun. Kemudian pembiayan untuk non-public goods terkait UMKM disetujui sebesar Rp 177,03 triliun.
Adapun, realisasi pembagian beban dengan pemerintah untuk non-public goods terkait UMKM telah terserap Rp 44,38 triliun.
Oleh karena itu, sambung Perry, realisasi pembelian SBN ini menunjukkan komitmen BI dalam pembelian SBN.
"Sehingga pemerintah lebih fokus pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional," pungkasnya.
Advertisement