Sukses

Pengelola Dana Pensiun Harus Hati-Hati Jaga Kecukupan Dana di Tengah Pandemi

Di tengah pandemi Covid-19, pengelola dana pensiun (dapen) harus lebih ekstra hati-hati dalam mengelola investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19, pengelola dana pensiun (dapen) harus lebih ekstra hati-hati dalam mengelola investasi. Jika tidak, penurunan nilai aset investasi pada gilirannya akan berdampak terhadap kecukupan pendanaan dapen.

Maklum, gejolak di pasar saham dan obligasi akibat dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan nilai aset investasi. Pada Maret lalu, misalnya, total investasi dapen turun menjadi sebesar Rp 268,97 triliun. Padahal, pada akhir tahun lalu, total aset investasi dapen masih sebesar Rp 282,64 triliun.

Memang, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai aset investasi dapen per Agustus sudah kembali meningkat menjadi Rp 286,9 triliun. Namun, tanpa kehati-hatian dalam mengelola investasi di situasi yang serba tidak pasti ini, aset investasi dapen berisiko kembali menurun sehingga berdampak terhadap tingkat kesehatan dapen.

Seperti diketahui, tingkat kesehatan dana pensiun diukur salah satunya dari rasio kecukupan dana (RKD), yaitu kemampuan kekayaan dapen untuk memenuhi kewajiban nilai kini aktuarialnya. Yang disebut nilai kini aktuarial adalah kewajiban dapen yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa dapen terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.

Singkatnya, rasio pendanaan dapen sangat berkaitan dengan kemampuan dapen dalam memenuhi liabilitas pembayaran manfaat pensiun secara jangka panjang. Batas RKD dapen adalah 100 persen. Dapen dikatakan memiliki pendanaan yang cukup alias funded jika memiliki RKD 100 persen lebih. Jika RKD berada di bawah 100 persen, berarti dana pensiun tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup dalam memenuhi kewajibannya alias unfunded.

Itu sebabnya, dapen seperti Dapen BTN sejak kuartal II lalu telah menggelar sejumlah langkah antisipatif dan pengamanan terhadap aset investasi.

Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto mengatakan, Dapen BTN sudah merevisi target investasi dan memilih lebih konservatif.

Mas Guntur mengatakan, strategi konservatif yang digelar Dapen BTN tetap mengedepankan dan menjaga RKD tetap di atas 100 persen. "Per Agustus 2020, RKD Dapen BTN masih terjaga pada posisi aman di 107,20 persen," kata Mas Guntur di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, gejolak di bursa saham telah menggerus nilai aset investasi saham dapen. Biasanya, porsi aset saham terhadap total investasi dana pensiun mencapai sekitar 12 persen.

Saat ini, porsi aset saham turun menjadi sekitar 8 persen dari total investasi dapen. Artinya, ada penurunan nilai investasi sekitar 4 persen. Itu sebabnya, Bambang memperkirakan, ada beberapa dapen yang mengalami penurunan RKD. Begitu pula, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100 persen diperkirakan berkurang.

Memang, tidak semua dapen akan mengalami penurunan RKD. Sebab, ada dapen yang mengantisipasi penurunan nilai aset dengan memegang surat berharga hingga jatuh tempo sehingga tidak terjadi selisih investasi yang akan mempengaruhi RKD.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyebab dan Dampak RKD di Bawah 100 Persen

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 lalu, dari total dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti atau DPPK-PPMP, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100 persen hanya sebanyak 65 dapen atau 39,63 persen.

Sementara sisanya memiliki RKD di bawah 100 persen. Perinciannya, sebanyak 47,56 persendari total DPPK-PPMP memiliki RKD di atas 75 persen hingga 100 persen, sebanyak 9,76 persen memiliki RKD lebih dari 50 persen hingga 75 persen. Sementara 3,05 persen dari total DPPK-PPMK memiliki RKD kurang dari 50 persen.

Menurut Bambang, ada beberapa faktor yang menyebabkan dapen memiliki RKD di bawah 100 persen. Pertama, kenaikan gaji karyawan yang tidak diikuti dengan kenaikan iuran dari pemberi kerja.

Bambang mengatakan, kenaikan gaji karyawan akan mempengaruhi penghasilan dasar pensiun (PhDP). Saat PhDP naik, pemberi kerja semestinya juga menaikkan iuran. "Jika tidak dilakukan akan menggerus RKD karena rasio kebutuhan likuiditas berdasarkan aktuarial naik tapi iuran dari pemberi kerja tidak bertambah," kata Bambang.

Kedua, iuran yang masuk ke dapen dari pemberi kerja kurang tepat. Jika iuran tidak tepat, pengurus dapen tidak bisa segera menginvestasikan iuran tersebut.

Ketiga, penggunaan asumsi bunga teknis atau bunga aktuaria yang tinggi. Menurut Bambang, ada pendiri dapen yang memang mematok tingkat bunga teknis yang tinggi. Tujuannya, untuk memperkecil kontribusi yang harus disisihkan oleh pendiri.

Karena asumsi tingkat bunga aktuaria yang digunakan tinggi, pengurus dapen harus lebih agresif dengan menempatkan investasi pada instrumen berisiko tinggi. Hal ini akan mempengaruhi kewajiban atas pemenuhan manfaat peserta.

Masalah muncul jika pencapaian hasil usaha berada di bawah bunga teknis. Jika pengurus dapen tidak bisa mendapatkan tingkat hasil investasi sesuai dengan tingkat bunga teknis, maka rasio kecukupan dana akan tergerus.

Lalu, apa dampaknya jika RKD kurang dari 100 persen? Jika RKD di bawah 100 persen, pendiri dapen wajib melakukan pembayaran sejumlah dana tambahan guna mencapai keadaan dana terpenuhi. "Intinya, pendiri harus melakukan top up dana ke dapen jika RKD kurang dari 100 persen," kata Bambang.

Sepanjang pendiri dapen berkomitmen dan sanggup untuk memenuhi rasio kecukupan dana, sebetulnya tidak ada persoalan. Namun, dalam jangka panjang, rasio kecukupan dana yang kurang dari 100% juga akan berakibat buruk terhadap para penerima manfaat pensiun. Ini terjadi jika pendiri dapen sudah tidak sanggup lagi untuk menambah dana alias top up.

Sebab, pendanaan dapen semakin lama akan habis karena tidak ada top up dari pendiri. Akibat paling buruk adalah peserta dana pensiun tidak bisa menerima manfaat pensiun

"Makanya, jika pendiri sudah tidak ada, dapen harus segera dibubarkan sehingga seluruh dana yang masih tersisa dibagikan ke peserta," ujar Bambang. Tentu saja, pembagian dana ini bisa jadi tidak sesuai dengan manfaat pensiun yang diharapkan peserta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.