Sukses

Buruan Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahap V cair hari ini

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahap 5 cair hari ini dengan jumlah penerima 618.615 nomor rekening.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan tahap 5 ini dalam kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 September sebanyak 578.230 nomor rekening

Lalu tanggal 30 September tahap kelima susulan sebanyak 40.358 nomor rekening, total keseluruhan tahap V berjumlah 618.615 nomor rekening. Sehingga total data yang sudah BP Jamsostek serahkan sebanyak 12.418.588 nomor rekening dari tahap I-V kepada Kemnaker.

Lanjut Ida, tahap 5 akhirnya disalurkan pada Rabu (7/10/2020) hari ini. Pihaknya sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kelima dan telah memproses selama empat hari kerja.

“Insya Allah besok (hari ini) akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah,” kata Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Ia menyebutkan Per 5 Oktober 2020 Pukul 22.42 WIB realisasi bantuan subsidi gaji/upah tahap 1 mencapai 2.484.429 (99,38 persen), tahap 2 2.981.533 (99,38 persen), tahap 3 3.476.361 (99,32 persen), tahap 4 2.528.263 (95,26 persen).

Demikian secara keseluruhan sudah tersalurkan sebanyak 11.470.586 penerima BSU. “Jadi totalnya adalah 98,42 persen. Jadi hampir yang menerima program dari batch 1 sampai 4 sudah 98 persen,” katanya.

Ia menegaskan, penerima bantuan subsidi gaji/upah tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening Bank HIMBARA seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar Bank HIMBARA atau bank swasta.

“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi gaji ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pastikan Penyaluran Subsidi Gaji Akuntabel, Menaker Konsultasi ke KPK

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) untuk membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja agar akuntabel.

"Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Menaker Ida di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Ia menjelaskan, para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali. Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," jelasnya.

Adapun secara rinci, ia menyampaikan kepada pimpinan KPK  bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429  penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang; Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang; Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.

“Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” ucapnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.

Kendati begitu, pihaknya telah melaporkan kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan  untuk validasi data dan bank penyalur.

"Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker," pungkasnya.