Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan Fintech untuk terus mempertahankan, bahkan meningkatkan layanan mereka kepada konsumen.
Hal ini menanggapi adanya aduan konsumen mengenai fintech yang melakukan penagihan paksa dengan melakukan teror. Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial OJK, Munawar Kasan menegaskan jika hal tersebut kemungkinan dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal.
Baca Juga
“Hampir bisa dipastikan hampir mereka adalah fintech ilegal,” kata dia dalam webinar Peran Literasi Keuangan Digital Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (7/9/2020). Menurutnya, banyak pihak yang salah sangka dengan menuding OJK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Advertisement
Untuk itu, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital. Dengan begitu, konsumen akan tereduksi mengenai seluk beluk perusahaan pembiayaan digital, atau umum disebut pinjaman online (pinjol).
Lainnya, ketidaktahuan konsumen dapat merugikan saat tidak tahu bagaimana melakukan perhitungan. Dimana untuk perusahaan fintech ilegal, ketentuan suku bunga tidak diatur seperti pada peraturan untuk fintech legal dibawah pengawasan OJK.
“Mereka (perusahaan fintech ilegal) sendiri ngasih bunga 1 persen sehari kita enggak ada yang tahu. Si peminjam juga bersedia sesuai kesepakatan,” kata Munawar.
Untuk itu, kembali Munawar menekankan tentang literasi keuangan digital serta pelayanan fintech legal dibawah pengawasan OJK untuk memberikan solusi terbaik bagi permasalahan konsumen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak terlalu khawatir terjadinya kenaikan kredit bermasalah (Nett Performing Loan/NPL) pada perbankan nasional. Adapun kredit macet bank pada kuartal I 2016 meningkat 0,1 persen menjadi 2,8 persen dibandingkan pe...
OJK Bakal Cabut Izin Fintech Lending yang Tawarkan Produk Lewat SMS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan provider penyelenggara jasa komunikasi untuk memitigasi fintech lending yang melakukan penawaran via SMS.
"Ada beberapa saat ini yang melakukan penawaran melalui SMS, kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dikutip adri Antara, Rabu (30/9/2020).
Menurut Tris, hal itu termasuk menjadi salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Untuk semua platform dan aplikasi hak aksesnya sudah dibatasi OJK dengan hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone and location atau Camilan).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS. Jadi ke depan bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi atau bahkan dilarang melalui provider atau ada kebijakan-kebijakan lain," katanya.
OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.
Advertisement
Cabut Izin
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut mengatakan, sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
"Sebagai informasi beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, kami sudah melakukan pemblokiran sementara kepada Kemenkominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Tris.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan code of conduct yang ada.
Ke depan OJK akan mengatur terkait pengenaan itu dan saat ini OJK sedang berkolaborasi dengan beberapa provider untuk mencari solusi memitigasi dan meminimalkan penawaran-penawaran melalui SMS untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.