Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan otoritas sektor keuangan memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki kredit dengan restrukturisasi. langkah ini diberikan kepada individu maupun perusahaan yang terimbas pandemi Covid-19.
Namun sayangnya fasilitas ini hanya dapat dinikmati oleh nasabah atau konsumen perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance saja. Sedangkan untuk nasabah atau konsumen fintech peer-to-peer lending belum bisa menikmatinya.
Perusahaan financial technology (fintech) Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau dikenal dengan fintech peer-to-peer lending (P2PL), tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman.
Advertisement
Hal tersebut karena perusahaan hanya bertindak sebagai perantara, dan bukan pemilik uang. Melihat situasi ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) menghimbau kepada perusahaan fintech untuk melakukan negosiasi kepada lender, atau pemilik uang (modal) agar memberikan keringanan kredit bagi konsumen.
“Kita minta industri fintech tetep memfasilitasi permintaan restrukturisasi negosiasi bersyukur banyak juga teman-teman di fintech yang berhasil melakukan restrukturisasi,” ujar Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial OJK, Munawar Kasan dalam webinar Peran Literasi Keuangan Digital Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (7/9/2020).
Lainnya yang dilakukan perusahaan fintech dalam pandemi antara lain, dukungan bisnis. Dimana perusahaan ini memastikan layanan transaksi online tetap maksimal.
“Partisipasi pada penanganan covid-19 dengan mendukung industri terkait langsung, seperti pendanaan untuk industri alat kesehatan dan telekomunikasi,” papar Munawar.
Serta sebagai mitra penyalur bantuan khususnya untuk UMKM melalui basis data yang dihimpun perusahaan fintech.
Saksikan video pilihan berikut ini:
OJK Bakal Cabut Izin Fintech Lending yang Tawarkan Produk Lewat SMS
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan provider penyelenggara jasa komunikasi untuk memitigasi fintech lending yang melakukan penawaran via SMS.
"Ada beberapa saat ini yang melakukan penawaran melalui SMS, kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dikutip adri Antara, Rabu (30/9/2020).
Menurut Tris, hal itu termasuk menjadi salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Untuk semua platform dan aplikasi hak aksesnya sudah dibatasi OJK dengan hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone and location atau Camilan).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS. Jadi ke depan bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi atau bahkan dilarang melalui provider atau ada kebijakan-kebijakan lain," katanya.
OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut mengatakan, sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
"Sebagai informasi beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, kami sudah melakukan pemblokiran sementara kepada Kemenkominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Tris.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan code of conduct yang ada.
Ke depan OJK akan mengatur terkait pengenaan itu dan saat ini OJK sedang berkolaborasi dengan beberapa provider untuk mencari solusi memitigasi dan meminimalkan penawaran-penawaran melalui SMS untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.
Advertisement