Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang (UU) Cipta kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk memperjuangkan kepentingan anggota. Pemberian ruang tersebut terutama untuk memberikan advokasi kepada buruh yang mengalami PHK.
“Kita tetap menyediakan peran-peran SP atau SB dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga
Ida menyebutkan, UU Cipta Kerja justru mempertegas pengaturan upah bagi pekerja atau buruh yang sedang menjalani proses sengketa PHK. Pengaturan tersebut mulai dari proses hubungan industrial sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Ini juga sesuai ketentuan MK tahun 2011. Ketika ada proses PHK maka buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di dalam UU Cipta Kerja.
UU Cipta kerja juga mengatur ketentuan program jaminan kehilangan pekerjaan. Manfaatnya yaitu berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja.
Ida menuturkan, UU ini lebih memberikan kepastian terkait hak pesangon yang diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Serta mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja, ini yang tidak kita jumpai dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu atau pesangon berupa cash benefit. Dan paling penting ketika dia di-PHK, membutuhkan skill baru, maka diberikan reskilling, upskilling,” kata Ida.
“Dari penjelasan ini kita bisa tahu banyak distorsi informasi yang berkembang di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataannya,” pungkas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tolak Pengesahan Omnibus Law, Ribuan Buruh Blokade Akses Tangerang-Jakarta
Hari ketiga aksi protes dan mogok kerja terhadap disahkannya Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, ribuan buruh memblokade akses Kota Tangerang menuju Jakarta Barat, Rabu (7/10/2020).
Aksi mogok kerja dan protes tersebut terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Polisi mencegat aksi buruh yang konvoi dan hendak menuju Jakarta.
Berdasarkan pantauan, konvoi massa buruh itu menggunakan sepeda motor dan mobil komando. Mereka yang mengenakan atribut berbagai serikat buruh itu memadati ruas Jalan Daan Mogot, konvoi mendapat pengawasan ketat dari aparat.
Aparat bahkan membentuk blokade di perbatasan Tangerang dengan Jakarta. Blokade dibuat agar para buruh tidak merangsek masuk menuju Jakarta. Para buruh menyebut puncak aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ini dilakukan pada Kamis (8/10/2020).
"Harapannya besok sesuai pemberitahuan yang kami layangkan ke Mabes Polri tujuan aksi kami ke DPR," ujar orator.
Menurut buruh, massa tidak berniat bentrok dengan aparat Kepolisan maupun TNI. Massa turun ke jalan hanya ingin memperjuangkan hak-haknya yang didegradasi akibat pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Besok kami tidak dipaksa untuk berbenturan dengan aparat karena kami murni memperjuangkan hak kami. Tidak ada aksi kami ini ditunggangi," katanya.
Advertisement