Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan sangat membantu para pekerja atau buruh. Sebab, dalam klaster ketenagakerjaan bagian ketujuh Pasal 46 A diatur mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menurutnya, program tersebut tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal itu penting diberikan kepada pekerja yang berdampak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga
“Ini yang tidak kita jumpai dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK, maka dia membutuhkan sangu atau pesangon berupa cash benefit," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10).
Advertisement
Sebab itu, dengan adanya JKP di UU Cipta Kerja itu, korban PHK akan semakin mudah untuk mendapatkan pekerjaan baru.
“Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang dimanage pemerintah. Sehingga kebutuhan dia ketika alami PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru,” jelasnya.
Seperti diketahui, Program Jaminan Kehilangan pekerjaan ini diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Adapun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan seperti yang tertulis pada Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut.
Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya pekerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut.
Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.
"Hal-hal baru ini semua konteksnya memberi perlindungan kepada pekerja dan lebih memastikan itu dengan skema program jaminan kehilangan pekerjaan," tandas Ida.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Formula Baru Perhitungan Upah Minimum dalam UU Cipta Kerja
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Salah satunya terkait dengan penangguhan upah oleh perusahaan dan juga pengupahan di sektor UMKM.
"UU Cipta Kerja menghapus ketentuan menganai penangguhan pembayaran UMP. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Di samping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM.
"Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelas dia.
Dia menegaskan, dalam memberikan perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja formal saja. Tapi juga harus memastikan bagi sektor UMKM.
Di samping itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Dia mengatakan memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.
"Terdapat penegasan variabel dan formula, berdasarkan inflasi. Selain itu UMP kab/kota juga tetap dipertahankan," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yakni Badan Pusat Statitistik (BPS).
Advertisement
Formula Perhitungan Upah
Sementara dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi.
“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tulis Pasal 88D ayat 2 UU Cipta Kerja.
Meski demikian, formula perhitungan upah minimum secara detail itu nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E.
Dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com