Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sangat antusias dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, omnibus law ini peningkatan kinerja industri manufaktur dalam negeri.
"Justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung kinerja sektor industri manufaktur juga," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga
Agus merinci, setidaknya ada lima manfaat yang diperoleh industri dalam negeri dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku ataupun bahan penolong lainnya.
Advertisement
"Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasi berjalan dengan baik juga proses produksi berjalan dengan baik," paparnya.
Kedua, adanya pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian untuk kesesuaian industri. Lalu, berkaitan dengan penciptaan industri strategis.
Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Terakhir, memperbaiki tata cara pengawasan, pengendalian usaha industri, dan perbaikan iklim kawasan industri.
Oleh karena itu, dia menganggap spirit dari UU Cipta Kerja ini ialah menekankan pada peningkatan produktivitas industri, khususnya manufaktur. Alhasil dia meyakini industri dalam negeri akan terpacu untuk menghasil produk yang berdaya saing.
"Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas yang pada gilirannya gilirannya sangat penting ya. Agar produk-produk kita itu mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan yang lebih kuat," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Saksikan video pilihan berikut ini:
DPR Minta Pemerintah Terus Sosialisasikan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pekerja
Sebelumnya, Anggota DPR RI Hendrawan Supratikno memastikan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memiliki tujuan baik bagi para pekerja. Dia memaparkan tiga hal tujuan dari Omnibus Law.
"Ada 3 yaitu menciptakan daya saing ekonomi melalui upaya mengurai obesitas regulasi dan egosektoral, upaya untuk menghindari jebakan middle income trap dan upaya memanfaatkan bonus demografi,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (7/10/2020).
Hendrawan menilai, banyak hoaks yang beredar memlintir isi dari UU yang baru saja disahkan oleh DPR. Hoaks tersebut utamanya terkait dengan sektor ketenagakerjaaan.
"Yang paling banyak disorot adalah penurunan uang pesangon dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji,” tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Padahal, lanjut Hendrawan, sekarang hanya 7% yang mematuhi ketentuan 32 kali gaji. Sisanya masuk ke jalur hukum dengan alasan macam- macam.
"Yang paling sering, perusahaan yang bangkrut atau merugi tidak memiliki uang atau aset yang cukup untuk menutup pesangon yang besar tersebut,” papar Hendrawan.
Sedangkan dengan Omnibus Law, kata Hendrawan, sekarang dibuat 25 kali dengan 19 kali dibayar perusahaan dan 6 kali menjadi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Bisa jadi yang 19 kali gajipun perusahaan masih ke meja hukum karena tak mampu bayar, namun ada 6 kali gaji yang sudah pasti dalam bentuk jaminan kehilangan pekerjaan,” papar Hendrawan.
Advertisement