Sukses

Kepala BKPM: 153 Investor Siap Masuk Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

Pada tahun ini ditargetkan investasi masuk ke Tanah Air mencapai Rp 817 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 153 perusahaan siap berinvestasi masuk ke Indonesia. Hal ini seiring pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Kami ingin sampaikan bahwa ada 153 perusahaan yang siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja dengan itu, maka otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam video conference, di Jakarta Rabu (7/10/2020).

Bahlil mengatakan, banyak investor justru menyambut baik pengesahan UU Cipta Kerja. Sebab, selama ini mereka melihat untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia sangat sulit dari sisi perizinan.

"Terkait itu beberapa keluhan dunia usaha yang sering mengatakan izin susah karena terkesan ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, tanah dan buruh yang mahal solusinya UU Cipta Kerja ini solusi jawab itu," ungkap dia.

Dengan demikian, dia megaku optimsitis bahwa target investasi tahun ini akan sesuai dengan yang direncanakan. Di mana pada tahun ini ditargetkan investasi masuk ke Tanah Air mencapai Rp 817 triliun.

"Undang-Undang ini Undang-Undang masa depan bukan masa lampau karena itu kami di BKPM yang ditugaskan mengurus investasi pintu masuknya bagaimana investasi masuk menciptakan lapangan kerja," tandas Bahlil.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sambut Baik UU Cipta Kerja, Kadin Optimistis Akan Terjadi Perluasan Lapangan Kerja

Pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR, menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Dengan regulasi sapu jagat ini, harapan pengusaha untuk melakukan perluasan lapangan kerja dan masuknya investasi akan segera terwujud.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yogyakarta, Gonang Djuliastono mengatakan, pengesahan RUU Cipta Kerja akan memangkas tumpang tindih regulasi sehingga invetasi dan penciptaan lapangan kerja bisa berdampak positif bagi pengusaha dan pencari kerja.

"Selama ini permasalahan regulasi sering menjadi penghambat. Adanya UU Cipta Kerja akan membuka peluang bagi pengusaha untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan investasi," kata Djuliastono, Rabu (7/10/2020).

Djuliastono mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pengurusan perizinan dan tumpang tindih birokrasi akan diurai menjadi lebih sederhana. Dengan begitu, investor menjadi lebih percaya untuk menanamkan modalnya kepada pelaku usaha dan para pencari kerja akan mendapatkan efek positif dari hal tersebut.

"Kalau kondisinya seperti ini, bukan hanya pengusaha yang diuntungkan. Karena kesempatan pembukaan lapangan kerja akan lebih luas dan berimbas pada pekerja," katanya.

Dengan banyaknya investasi yang masuk dan terbukanya lapangan kerja, lanjut Djuliastono, diharapkan krisis ekonomi yang melanda Indoneisa segera bisa diatasi.

"Ketika UU Cipta Kerja diterapkan maka daya saing Indonesia meningkat dan investasi masuk. Sehingga lebih banyak lapangan kerja akan tercipta yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional," kata Djuliastono.