Sukses

Menteri ESDM Sebut UU Cipta Kerja Beri Nilai Tambah ke SDA

Di dalam UU tersebut terdapat klausul membebaskan kewajiban membayar royalti bagi para pengusaha tambang batubara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Tanah Air. Apalagi beleid ini dibuat untuk bisa menarik investasi sebesar-besarnya ke Indonesia.

"Intinya adalah memudahkan investasi dan kseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap," ujar Arifin dalam video conference, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dia menjelaskan di dalam UU tersebut terdapat klausul membebaskan kewajiban membayar royalti bagi para pengusaha tambang batubara.

Namun royalti 0 persen bagi para perusahaan tambang hanya akan berlaku jika para pengusaha tambang tersebut mampu melakukan hilirisasi.

Dia menjelaskan hilirisasi ini juga butuh investasi, maka dengan melakukan investasi para pengusaha butuh modal yang ini bisa diambil dari kewajiban pembayaran royalti mereka.

"Itu kami sudah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara meningkatkan nilai tambah pengolahan batubara dengan pengenaan royalti 0 persen. Ini adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif lalu investasi bisa dilaksanakan lalu bisa tenaga kerja bisa terserap dan memiliki nilai kompetitif," ujar Arifin.

Sedangkan di sektor kelistrikan dan Migas, dia memastikan bahwa tidak ada yang diubah dalam UU ini. Isinya tak berbeda dari UU yang sudah ada.

Hanya saja, untuk sektor EBT khususnya dalam panas bumi, pemerintah mengubah peraturan dengan harapan pengembangan panas bumi bisa lebih baik ke depan.

Dia mengatakan adanya UU Cipta Kerja ini memangkas berbagai aturan dan perizinan yang selama ini berbelit.

"SDA panas bumi, terkait dengan pengaturan simplifikasi perizinan panas bumi. Itu diselenggarakan pemerintah pusat, pemda, pemkot. Itu kita hilangkan perizinan soal pemanfaatan langsung. Semua mengacu pada PMSK," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Rekrutmen Tenaga Kerja

Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Handry Imansyah menilai pengesahan UU Cipta Kerja mempunyai sejumlah sisi positif.

Salah satunya kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan memberikan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan.

"Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata Handry, Rabu (7/10/2020).

Handry juga menyorot terkait informasi dalam UU Cipta Kerja yaitu menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Handry, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota masih tetap ada. Regulasinya ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

"Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan jika memang ada perbedaan angka dapat diselesaikan dengan negosiasi seperti yang sudah berlaku," ujar Handry.

Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin 5 Oktober kemarin, ketentuan soal pesangon juga diatur lebih rinci. Malah kata dia, kerja kurang dari satu tahun dapat satu bulan dan lebih dari satu tahun dapat dua bulan gaji.

"Pesangon juga masih ada kok," kata Handry.

Untuk itu Handry meminta DPR dan pemerintah agar lebih rinci dalam membuat aturan terkait tenaga kerja sehingga tidak mutitafsir. Apalagi hingga akan diatur dengan peraturan pemerintah.

"Ini akan lama bisa diimplementasikan dan membuat peluang akan adanya permainan yang bisa merugikan tenaga kerja," ujar Handry.

DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin yang banyak disoroti yakni terkait pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah mengatur besaran pesangon sebanyak 32 kali gaji. Namun pada pelaksanaannya, ia menambahkan, hanya 7 persen perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan tersebut.

Oleh karenanya, ia menilai, pekerja selama ini nyatanya tidak diberi kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima. Selain itu, ia menyatakan, angka pesangon yang tinggi tersebut turut berdampak pada lemahnya minat investasi ke Indonesia.

"Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia karena tingginya beban biaya perusahaan," jelasnya kepada Liputan6.com, Rabu (7/10/2020).

Aziz memaparkan, dalam RUU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha. Sementara 6 kalinya (cash benefit) diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Menurut dia, JKP merupakan skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

"JKP tidak menambah beban bagi pekerja/butuh. Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan serta akses informasi ketenagakerjaan," ujar dia.Â