Sukses

Menteri Siti Nurbaya Jawab Polemik Soal Lingkungan di UU Cipta Kerja

Persoalan analisis dampak lingkungan (amdal) dalam UU Cipta Kerja menjadi polemik di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan analisis dampak lingkungan (amdal) dalam UU Cipta Kerja menjadi polemik di masyarakat. UU ini dituding mempersempit celah untuk mengajuan gugatan persoalan lingkungan.

Menepis semua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar justru menegaskan bahwa aturan ini membolehkan gugatan terhadap izin perusahaan.

“Izin jadi makin kuat, kenapa? Karena di dalam UU disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran atau pemalsuan data dokumen dan atau informasi," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, Siti menjelaskan bahwa perusahaan masih bisa berjalan meskipun izinnya dicabut. Namun dalam UU Cipta Kerja ini tidak demikian. Dimana jika ada permasalahan terkait lingkungan, maka izin usaha juga tidak akan diberikan. Sehingga dalam UU ini izin lingkungan menjadi terintegrasi dengan izin berusaha.

“Kalau di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan. Sekarang berarti lebih kuat. Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha," jelas Siti.

2 dari 2 halaman

Menko Airlangga: Amdal Tak Dihapus, tetapi Dikembalikan ke Fungsinya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini merespons kabar yang beredar luas menyebutkan izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan.

“Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujar daia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Menko menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya. Yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup dan digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga mengatakan bahwa upah minimum di dalam UU Cipta Kerja tidak dihapuskan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan banyaknya informasi miring atau hoaks yang beredar tentang UU Ketenagakerjaan.

"Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima tidak akan turun," kata dia.