Sukses

Pengusaha: Pembuatan UU Cipta Kerja Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan

UU Cipta Kerja untuk memangkas tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin melakukan reformasi secara struktural. Omnibus law ini untuk memangkas tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat investasi.

"Kenapa ini kita lakukan karena reformasi struktur yang memang harus kita lakukan dari dulu," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Dia menyebut, selama ini kendala utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih, dan sebagian bertentangan.

"Karena kalau kita lihat inilah regulasi yang begitu banyak dari pemerintah pusat 8.848 dari Peraturan Menteri ada 14.815 sampai peraturan daerah 15.966," katanya.

Dengan begitu banyak peraturan yang berhubungan dengan investasi dan dunia usaha tentu itu akan menjadi suatu hal yang sangat-sangat pengusaha menghilangkan daya saing. Serta menghilangkan banyak hal yang bersifat terukur dan terstruktur.

"Karena kita di dunia usahakan maunya semua itu sudah jelas dari awalnya. Sehingga semua yang kita lakukan itu lebih terukur dan tepat sasaran. Inilah salah satunya kenapa yang berhubungan dengan UU Cipta kerja," jelas dia.

Di sisi lain, Rosan menjamin seluruh proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hingga menjadi UU dilakukan secara terbuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Proses ini kalau saya sampaikan di DPR itu sangat terbuka dan transparan karena setiap saya melakukan atau dipanggil oleh DPR itu kita bisa disaksikan di YouTube bisa disaksikan secara langsung live di TV-nya DPR,"

Dia mengatakan, proses pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan dengan melibatkan semua seluruh pemangku kepentingan. Semua proses berjalan dilakukan mulai sejak Februari sampai dengan Sabtu 3 Oktober  malam.

"Proses itu terus berjalan dan ini benar-benar cukup menyita waktu pada semua pihak dan saya juga ke DPR lumayan sering jadinya karena banyak diminta masukannya baik dari sisi ketua umum Kadin," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Menkumham: Meski Cepat, Pembahasan UU Cipta Kerja Sangat Terbuka

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui bahwa pembahasan hingga pegesahan UU Cipta Kerja berlangsung relatif cepat. Kendati begitu, dia memastikan bahwa pembahasan UU tersebut dilakukan terbuka.

Menurut dia, masyarakat bisa mengaksesnya secara daring. Yasonna mengklaim, semua masukan baik dari fraksi-fraksi di DPR dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja juga dibahas.

 

"Pembahasannya sangat terbuka walaupun relatif cepat. Dibahas dalam panja melalui online streaming. Jadi, masukan-masukan baik dari fraksi-fraksi semua dibahas. Semua terbuka," kata Yasonna saat konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Dia pun meminta media massa membantu meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Yasonna menilai banyak penyimpangsiuran informasi di publik dan perlu dikoreksi.

"Mohon agar kiranya penyimpangsiuran, bukan kesimpangsiuran, penyimpangsiuran ini dapat kiranya dikoreksi. Dapat kiranya menyampaikan secara benar dan proporsional. Kasihan rakyat kita seolah-olah sesuatu yang sangat eksklusif," tuturnya.

Yasonna menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR membuat izin membangun usaha menjadi lebih mudah. Dengan adanya UU ini, dia mengklaim segala izin yang sebelumnya rumit menjadi lebih sederhana.

"Kalau bisa dipermudah mengapa kita persulit. Ini di UU Cipta kerja, ini yang kita lakukan," ujar dia.

Salah satunya yakni, proses pendaftaran hak paten dan merek juga menjadi lebih mudah bagi pelaku usaha. Dengan adanya UU Cipta Kerja, pendaftaran hak paten dan merek hanya memakan waktu 120 hari dari yang biasanya berbulan-bulan.