Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menjelaskan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak hanya menciptakan iklim investasi saja. Namun ada tujuan yang jauh lebih penting, yakni menciptakan lapangan kerja.
"Di sinilah sebenarnya kuncinya yang ingin di perbaiki oleh pemerintah. Bagaimana kita menciptakan lapangan pekerjaan. Karena itu adalah kunci kita semua," kata dia dalam diskusi virtual, di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga
Dia mengatakan, angkatan kerja baru di Indonesia jumlahnya setiap tahun telah mencapai 2 juta orang hingga 2,5 juta orang. Sebab, itu dibutuhkan lapangan kerja baru. Salah satu caranya dengan menarik masuk investasi ke Tanah Air.
Advertisement
Penanaman modal asing Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama ini tercatat masih rendah bila dibandingkan negara-negara ASEAN. Indonesia hanya berkisar di level 1,81 persen dari GDP. Lebih rendah dibandingkan Filipina, Thailand dan Vietnam.
"Oleh sebab itu, diharapkan dengan undang-undang cipta kerja ini akan meningkatkan daya saing kita meningkatkan investasi kita meningkatkan produktivitas kita dan juga akan membuat investasi masuk ke Indonesia dan ujungnya menciptakan lapangan pekerjaan," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menko Airlangga soal Polemik UU Cipta Kerja: 2,9 Juta Anak Butuh Lapangan Pekerjaan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta seluruh masyarakat dan stakeholder memahami substansi daripada Udang-Undang (UU)Â Cipta Kerja. Sehingga, tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang di media dan kesimpangsiuran informasi atau hoax.
Airlangga menegaskan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan sinkronisasi regulasi atau aturan yang banyak. Obesitas aturan tersebut kerap kali menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.
"Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan apalagi di tengah pademi covid ini kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10).
Dia menegaskan, UU Cipta Kerja mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI. Sehingga kehadirannya pun memberikan kepastian hukum dan diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja.
"80 persen pekerja kita pendidikannya menengah ke bawah dan 39 persen adalah SD. Oleh karena itu sangat penting agar sektor padat karya terbuka," tandas dia.
Advertisement