Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa proses penerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 melalui proses yang sesuai dengan prosedur.
Pemerintah dituntut untuk mengambil kebijakan luar biasa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Apalagi dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini tidak hanya di sisi kesehatan saja, tetapi juga masalah sosial, ekonomi, hingga keuangan.
"Hal ini semuanya adalah untuk bisa menjaga dan melindungi kehidupan masyarakat dan ekonomi," kata Sri Mulyanidalam Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden tentang Pengujian UU 2/2020 di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Bendaharan Negara ini mengatakan, perekonomian Indonesia telah mengalami tekanan berat bahkan dengan dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pertengahan Maret. Akibatnya pertumbuhan ekonomi turun menjadi hanya 2,97 persen dari biasanya di kisaran lima persen.
Bahkan, gejolak pasar keuangan global menyebabkan arus modal keluar Rp148,8 triliun, kenaikan yield SUN 10 Tahun di atas delapan persen, pelemahan IHSG hampir 28 persen, nilai tukar Rupiah sempat menyentuh Rp16 ribu per USD dan depresiasi 17,6 persen year to date pada akhir Maret.
"Kondisi ekonomi yang kemudian dilakukan PSBB ketat dan penuh, telah menyebabkan perekonomian kita makin turun tajam pada kuartal II menjadi minus 5,3 persen. Dimana seluruh komponen perekonomian dari konsumsi rumah tangga, investasi, kegiatan ekspor impor mengalami kontraksi sangat tajam," jelas dia.
Dia menambahkan, kondisi ini menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencaharian akibat ditutupnya sekolah, kantor, pasar dan tempat perdagangan serta tempat aktivitas lain. Merosotnya kegiatan ekonomi juga menyebabkan lonjakan tingkat pengangguran dan kemiskinan serta berpotensi meluasnya kebangkrutan di dunia usaha.
"Untuk menangani penyebaran covid dan dampak yang sangat besar mengancam kondisi sosial perekonomian, maka dampak yang dapat timbulkan domino effect yang bisa juga timbulkan ancaman stabilitas sistem keuangan. Pemerintah beserta otoritas sektor keuangan memandang perlu melakukan langkah-langkah luar biasa secara cepat dan signifikan," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Antisipasi
Atas dasar itu, pemerintah memandang Perppu Noomor 1/2020 atau UU Nomor 2/2020 perlu untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah di dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat extraordinary di bidang keuangan negara. Serta tindakan antisipatif forward-looking terhadap ancaman memburuknya perekonomian dan ancaman stabilitas sistem keuangan, seiring dengan ketidakpastian dan belum berakhirnya penyebaran Covid-19.
"Perlu pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat memperkirakan dan mengetahui kapan pandemi covid-19 akan selesai dan juga tidak dapat dipastikan pula seberapa dalam perlambatan dan pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi covid-19," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement