Sukses

Banyak Negara Maju Hapus PPh Dividen untuk Dorong Ekonomi

Sistem pajak Indonesia sejatinya telah bergeser dari rezim predominantly worldwide menjadi semi-territorial yang bersifat hybrid.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja turut mengatur pemberian relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Terdapat dua skema pengecualian PPh atas dividen ini, yakni dividen dalam negeri yang selama ini dikenakan tarif PPh final 10 persen, serta PPh dividen yang diterima dari luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan jelas untuk mendorong investasi masuk ke Tanah Air. Sehingga dana yang diberikan kepada pemilik modal lebih produktif.

"Di dalam Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," terangnya beberapa waktu lalu.

Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, dengan adanya skema foreign dividend exemption di UU Cipta Kerja, sistem pajak Indonesia sejatinya telah bergeser dari rezim predominantly worldwide menjadi semi-territorial yang bersifat hybrid.

Predominantly worldwide merupakan konsep dimana seluruh penghasilan yang diterima subjek pajak baik uang berasal dari dalam maupun luar negeri masih dikenakan pajak di Indonesia. Sementara semi-territorial memberikan pengecualian bagi PPh untuk dividen dari luar negeri.

"Kita juga perlu melihat bahwa tren selama dua dekade terakhir adalah banyak negara yang juga melakukan perubahan sistem tersebut dengan alasan untuk menggerakkan ekonomi domestik," kata Bawono kepada Liputan6.com, Kamis (8/10/2020).

Bawono menyoroti, pembebasan dividen luar negeri dari PPh ini telah menjadi konsep populer yang diusung mayoritas negara maju anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan lain-lain.

Menurut pantauan DDTC, jumlah negara anggota OECD yang mengusung skema predominantly worldwide dan semi-territorial pada tahun 2000 masih 17 berbanding 17. Seiring waktu berjalan, semakin banyak negara anggota yang mengadaptasikan konsep pembebasan PPh. Hingga pada 2018, sebanyak 28 negara OECD sudah memakai sistem pajak semi-territorial, dan hanya 6 negara yang bertahan dengan konsep lama.

"Artinya, selama dua dekade terakhir negara-negara maju banyak yang mengubah sistemnya dalam rangka mendorong daya saing. Total negara OECD 34. Sekarang mayoritas adalah territorial. Pada tahun 2000 masih 50:50," jelas Bawono.

Menurut dia, banyak investor yang memarkirkan dana dividennya di bank luar negeri lantaran enggan terkena pajak jika dilakukan repatriasi.

"Akhirnya banyak negara yang hijrah dari tadinya worldwide ke hybrid. Ekspektasinya, kalau kita dividen dari luar negeri itu kita kecualikan, jadi akhirnya dividen itu dengan mudah masuk ke dalam negeri karena tidak takut lagi dipajakin," tuturnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

PPh Dividen WP Badan dan Orang Pribadi Dalam Negeri Dihapus Demi Tarik Investasi

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur pemberian relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri selama diinvestasikan di wilayah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan jelas untuk mendorong investasi masuk ke Tanah Air. Sehingga dana yang diberikan kepada pemilik modal lebih produktif.

 

“Di dalam Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di indonesia, tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (7/10).

Kemudahan berusaha ini merupakan ekosistem baru yang dibangun pemerintah Indonesia. Pemerintah ingin setiap investasi diberikan atau penanaman modal di Tanah Air dibebaskan pajaknya.

Dikutip dari UU Cipta Kerja, Pada Pasal 111 beleid itu tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri,” tulis aturan tersebut.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi wajaib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PPh

  • dividen