Sukses

UMKM Tanpa Aset Bisa Dapat Pembiayaan dengan Mudah, Ini Aturannya

Banyak dari para pelaku UMKM yang tidak memiliki aset usaha, kebanyakan masih menggunakan mesin sederhana dan lain sebagainya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan adanya UU Cipta Kerja bisa mempermudah UMKM dalam akses pembiayaan untuk modal usaha, tanpa harus memiliki aset tertentu.

“Ini yang luar biasa mengenai akses kepada pembiayaan, kita tahu selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi,” kata Teten dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Menurut Teten banyak dari para pelaku UMKM yang tidak memiliki aset usaha, kebanyakan masih menggunakan mesin sederhana dan lain sebagainya. Namun sekarang, aset bukan lagi satu-satunya jaminan untuk memperoleh akses pembiayaan.

“Untuk memperoleh akses pembiayaan, sekarang kegiatan usaha, rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja,” katanya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 93 UU Cipta Kerja, bahwa jaminan Kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit.

Selain itu, juga tercantum dalam pasal 89, dan 95 untuk akses pengembangan usaha, pasal 90 akses rantai pasok, pasal 90, 103 dan 104 akses pasar, pasal 91 akses kemudahan perizinan, pasal 92 dan 102 akses pembiayaan.

“Undang-undang Cipta kerja bagi koperasi dan UMKM adalah menjawab masalah utama UMKM dan koperasi saat ini yaitu akses kepada pembiayaan, akses pasar, akses ke pengembangan usaha, akses ke perizinan dan juga akses rantai pasok,” ujarnya.

Demikian, sekarang UMKM dan Koperasi diberi kesempatan berusaha yang mudah, serta memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi.

“Kita akan percepat proses penyusunan Rancangan peraturan pemerintah, penjabaran lebih detail dari undang-undang Cipta Kerja supaya bisa memastikan di tingkat implementasinya ini akan lebih optimum,” pungkasnya.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sebelumnya, Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan jaminan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pangan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam pasal 44.

"Di pasal 44 sertifikasi halal untuk UMKM digratiskan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

 

Penggratisan biaya sertifikasi halal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah. Biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah. "Produk makanan yang butuh sertifikasi halal tidak lagi dipungut biaya karena di tanggung pemerintah," kata Abdul Halim.

Selain itu, pemerintah juga menjamin pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.

"Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran tidak harus ada perizinanam. Ini akan memicu pertumbuhan UMKM karena tidak dibebani dengan perizinan," kata dia.