Sukses

BUMDes Tak Boleh Larut Dalam Politik Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tengah merancang aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengatur BUMDes.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tengah merancang aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di kementerian yang pimpinan oleh Abdul Halim Iskandar ini akan menekankan independensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Penekanan kita nanti di RPP independensi BUMDes," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Halim menginginkan kepengurusan BUMDes tidak dalam intervensi kepala desa atau pejabat di lingkungan desa. BUMDes harus independen dan tidak ikut larut dalam dinamika politik di desa. Alasannya, BUMDes milik masyarakat secara umum dan tidak boleh dimanfaatkan segelintir orang.

"BUMDes harus jadi badan independen, tidak bisa diintervensi kepala desa atau perangkat desa karena ini yang diuntungkan oleh masyarakat," tutur Halim.

Untuk itu dia ingin pemilihan manajer BUMDes dilakukan secara profesional namun tidak juga mempersulit. Direktur BUMDes tidak ditunjuk oleh pihak tetapi punya aturan tertentu.

Selain itu, jabatan direktur BUMDes pun memiliki jabatan yang tidak sama dengan masa jabatan kepala desa atau perangkat desa. Sehingga ini akan menghindari keterkaitan BUMDes dengan pemilihan kepala desa.

"Dengan demikian dinamika BUMDes ini tidak terpengaruh dengan politik desa," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Wamendes: UU Cipta Kerja Memperjelas Status BUMDes

Sebelumnya, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (PDTT) Budi Arie Setiadi, mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memperjelas dan mempermudah status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan UMKM.

"Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum ( Pasal 117 UU Cipta Kerja ). Ini sangat membantu dan memperjelas status BUMDES sebagai lembaga bisnis yang bisa bekerja sama dengan lembaga perbankkan, keuangan dan lembaga bisnis lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

 

Menurutnya, kejelasan status BUMDes membuat BUMDes bisa menjadi instrumen penting bagi pergerakan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa.

Adapun tertulis Pada pasal 117, UU Cipta Kerja, bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya, desa dapat mendirikan BUMDes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.