Liputan6.com, Jakarta - Beredar foto kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sasaran perusakan massa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala Biro Humas Kementerian ESDM, Agung membenarkan foto tersebut merupakan salah satu bagian dari kompleks Kementerian ESDM.
"Benar (foto) itu (di) ESDM," kata Agung saya dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga
Agung hanya mengatakan ada beberapa pendemo yang masuk ke area kompleks Kementerian ESDM dan merusak gedung. Tak hanya itu, masa aksi juga merusak beberapa mobil yang terparkir di depan gedung.
Advertisement
Artikel mengenai kerusakan gedung Kementerian ESDM ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 9 Oktober 2020:
1. Imbas Demo Brutal UU Cipta Kerja, Gedung Kementerian ESDM Rusak Parah
Beredar foto kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sasaran perusakan massa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala Biro Humas Kementerian ESDM, Agung membenarkan foto tersebut merupakan salah satu bagian dari kompleks Kementerian ESDM.
"Benar (foto) itu (di) ESDM," kata Agung saya dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Agung hanya mengatakan ada beberapa pendemo yang masuk ke area kompleks Kementerian ESDM dan merusak gedung. Tak hanya itu, masa aksi juga merusak beberapa mobil yang terparkir di depan gedung.
"Sebagai pendemo yang masuk dan merusak gedung dan beberapa mobil yang diparkir," cerita Agung.
Agung mengaku tidak tahu persis waktu kejadiannya. Dia hanya mendapatkan kabar salah satu gedung dirusak masa aksi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. UMKM Tanpa Aset Bisa Dapat Pembiayaan dengan Mudah, Ini Aturannya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan adanya UU Cipta Kerja bisa mempermudah UMKM dalam akses pembiayaan untuk modal usaha, tanpa harus memiliki aset tertentu.
“Ini yang luar biasa mengenai akses kepada pembiayaan, kita tahu selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi,” kata Teten dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).
Menurut Teten banyak dari para pelaku UMKM yang tidak memiliki aset usaha, kebanyakan masih menggunakan mesin sederhana dan lain sebagainya. Namun sekarang, aset bukan lagi satu-satunya jaminan untuk memperoleh akses pembiayaan.
“Untuk memperoleh akses pembiayaan, sekarang kegiatan usaha, rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja,” katanya.
Advertisement
Pengusaha: Pembuatan UU Cipta Kerja Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan
Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin melakukan reformasi secara struktural. Omnibus law ini untuk memangkas tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat investasi.
"Kenapa ini kita lakukan karena reformasi struktur yang memang harus kita lakukan dari dulu," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Dia menyebut, selama ini kendala utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih, dan sebagian bertentangan.
"Karena kalau kita lihat inilah regulasi yang begitu banyak dari pemerintah pusat 8.848 dari Peraturan Menteri ada 14.815 sampai peraturan daerah 15.966," katanya.