Liputan6.com, Jakarta - Disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat. Beberapa menilai ada aturan yang justru merugikan pekerja atau buruh. Namun, di saat yang bersamaan pemerintah bersikukuh menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini justru melindungi hak pekerja.
Pandemi ini dinilai pemerintah menjadi momentum yang tepat untuk menerbitkan UU Cipta Kerja. Hal ini, akan membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19, utamanya dari sisi investasi.
Baca Juga
Untuk itu, UU Cipta Kerja merampingkan sejumlah aturan pendirian usaha atau investasi agar dapat menarik investor sebanyak mungkin.
Advertisement
Harapannya, dengan investasi yang menjamur, maka akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas. Termasuk dari sektor usaha, baik mikro maupun menengah besar, semua disebutkan mendapatkan kemudahan akses dalam UU ini.
Lantas, apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari UU Cipta Kerja ini?
Ikuti wawancara Liputan6.com dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait UU Cipta Kerja, Program Kartu Prakerja serta kondisi terkini ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:
Apa tujuan pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja?Â
Sesuai dengan judulnya maka ini untuk menciptakan lapangan kerja. Kita tahu di setiap tahun ada 7 juta masyarakat yang belum mendapat kerja atau menganggur. Kemudian dari pendidikan menghasilkan sekitar 2,9 juta setiap tahun dan nature dari pekerja itu 87 persen itu adalah mereka yang pendidikanya itu menengah ke bawah. Dari yang menengah ke bawah itu kira-kira 36 persen itu adalah pendidikan SD.
Untuk tenaga kerja dengan latar belakang demikian itu sektor yang paling memenuhi kriteria adalah sektor padat karya. Padat karya itu bisa dilakukan dari sektor manufaktur, sektor pertanian, sektor perkebunan, kemudian sektor restoran, sektor perdagangan, sektor jasa.
Apalagi di dalam situasi pandemik ini. Jumlah mereka yang menganggur tercatat resmi 2,1 juta orang. Kemudian yang dirumahkan 1,4 juta orang.
Tetapi kalau kita lihat riil di pasaran, di masyarakat itu yang mendaftar Kartu Prakerja yang membutuhkan pekerjaan dan merasa perlu untuk melakukan retraining dan reskilling itu 33 juta orang.
Ini real data yang by name by address ada di kantor Kartu Prakerja, dan yang telah mendapatkan dan menjalankan proses pendidikan dan menerima pelatihan dan juga semi bantu jumlahnya 5,6 juta orang.
Sehingga jumlah 5,6 juta orang ini kan butuh juga 5,6 juta lapangan kerja. Karena dia sudah mengikuti proses, sedangkan kalau kita punya rule of thumb setiap pembangunan ekonomi 1 persen itu menyerap 500 ribu tenaga kerja.
Sehingga tentunya yang diproyeksikan pemerintah tahun depan itu pertumbuhan 4,5 persen sampai 5,5 persen itu untuk menyerap 2,5 juta tenaga kerja. Undang-Undang Ciptaker ini diharapkan bisa melakukan transformasi.
Â
Apa saja poin-poin penting di dalam UU Cipta Kerja?Â
Pertama tentu memudahkan masyarakat untuk memulai usaha. Jadi kan untuk menciptakan lapangan kerja ada dua hal.
Satu, ada lapangan kerja yang terbuka dari orang-perorang ataupun investasi yang mau membuka usaha di Indonesia. Kedua mendorong masyarakat menjadi wiraswasta untuk UMKM ini dipermudah. jadi untuk UMKM tidak perlu perizinan cukup pendaftaran.
Kedua untuk UMKM untuk membentuk PT disederhanakan dan modal tidak ada batasnya. Jadi mau mulai pakai sekecil-kecilnya pun bisa membentuk PT dan diperkenalkan yang namanya PT Tunggal. jadi kalau mau buka usaha sendirian, Silakan.
Berikutnya terkait dengan mendirikan koperasi. Minimal 9 orang cukup untuk mendirikan koperasi.
Sesudah itu banyak keberpihakan pemerintah termasuk kalau dia bergerak di makanan dan minuman, sertifikasi halal nanti biayanya ditanggung pemerintah untuk UMKM.
Kemudian kegiatan lain pembinaan bisa melalui dana alokasi khusus melalui pemerintah daerah yang diberikan pemerintah pusat, nah itu yang di UMKM.
Kemudian untuk nelayan misalnya. untuk nelayan punya kapal kemarin deregulasi regulasi itu ribet harus ke berbagai Kementerian. Tapi kali ini cukup melalui Kementerian KKP perizinan perkapalan nya bisa diperoleh.
Dari Kementerian Perhubungan akan membuat standarisasinya saja. sehingga dengan demikian itu memudahkan kepada masyarakat.
Kemudian juga akan dibentuk Bank Tanah. Bank Tanah ini penting untuk reform agraria. Jadi reform agraria itu telah mendorong agar masyarakat Tertentu bisa mendapatkan redistribusi daripada tanah.
Apa landasan pemerintah membuat Undang-Undang ini?
Krisis yang terjadi di 2020 itu adalah pandemic crisis sehingga dari krisis itu membutuhkan reformasi struktural. demikian pula kita lihat di tahun 1983 krisis pertama itu menimbulkan juga reformasi. Jadi semua krisis mengakibatkan reformasi.
Krisis yang terjadi di 215 negara ini kebetulan waktunya bersamaan dengan reformasi yang akan dilakukan oleh pemerintah sendiri, pemerintahan Jokowi tanpa ditekan oleh institusi atau negara lain.
Ini adalah reform yang dilakukan oleh pemerintah sendiri di alam demokrasi sehingga prosesnya itu melibatkan publik, melibatkan DPR. Pidato Bapak Presiden tanggal 20 Oktober pada saat pelantikan salah satunya beliau menyampaikan Undang-Undang Cipta kerja.
Ini bahasanya ‘dilalah’, jadi pada saat diajukan oleh presiden pada tanggal 7 Februari, pada saat itu beberapa negara sudah mulai kena Covid-19 tetapi Indonesia belum. Tetapi satu bulan kemudian itu mulai masuk. Nah kebetulan pada waktu itu dibahas Undang-Undang Ciptaker ini.
Karena ini sebelum vaksin ditemukan ini akan terus masih ada pandemi, maka yang berikut yang perlu dilakukan adalah sesudah adanya vaksin adalah restructuring atau pembangunan kembali. Pembangunan kembali itulah yang didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Cara kita bekerja sebelum dan sesudah Covid-19 ini tidak akan sama. Ada sebagian bisa work from home dari kantor kemudian sebagian masuk ke akselerasi digital.
Tetapi kuncinya satu bahwa pendidikan lulusan pada pekerja di Indonesia pendidikannya masih pendidikan menengah ke bawah, sehingga lapangan kerja yang sifatnya Padat Karya diperlukan, makanya ciptaker ini sangat diperlukan pada saat seperti ini.
Advertisement
Apakah ada target nilai investasi yang masuk dengan adanya UU Cipta Kerja ini?
Pertama kita harus lihat konteksnya hari ini konteks pandemi. Jadi kalau kita bicara investasi kita masih menunggu dari situasi demand side.
Sebanyak 215 negara mengalami, hampir semua negara mengalami kontraksi perekonomian tetapi berbagai lembaga termasuk perencanaan ekonomi nasional memprediksi tahun depan kita positif 4,5 persen-5 persen dan rule of sum-nya itu 1 persen pertumbuhan ekonomi mempekerjakan 500 ribu orang.
Sehingga kita berharap tahun depan pertumbuhan kita bisa masuk ke 5,5 persen tetapi kuncinya kembali bahwa rasa aman. Rasa itu timbul salah satunya bagaimana vaksin bisa diperoleh dan bisa dilakukan imunisasi secara bertahap, agar masyarakat mobilitasnya bisa kembali berjalan tetapi aman dari Covid-19. Nah itu prasyarat utama.
Terkait target investasi minimal kita setiap tahun butuh Rp 800 triliun-Rp 900 triliun untuk mencapai pertumbuhan 4,5 persen-5,5 persen.
Berapa harapan serapan tenaga kerja dari UU Cipta Kerja ini?
Kalau pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5 persen-5,5 persen maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja. Kalau sektor digitalisasi bertambah, digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai sekitar USD 130 miliar tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN.
Ini di alam demokrasi, di alam demokrasi sendiri kan pasti ada yang setuju dan nggak setuju itu sesuatu yang normal.
Kemarin di paripurna 7 fraksi menyetujui, 2 fraksi tidak menyetujui, tentu belum semua materi tersosialisasikan di publik, kita lihat per hari ini banyak sekali hoaks yang beredar.
Hoaks yang beredar itu artinya hal yang tidak benar itu disebarkan melalui media sosial, menggelang gerakan-gerakan untuk melakukan aksi-aksi unjuk rasa, tentu tugas dari pemerintah untuk menjelaskan kepada publik.
Sektor apa saja yang terbantu UU Cipta Kerja?
Sektor itu terkait padat karya terbantu, usaha kecil dan menengah terbantu, dan yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri, dari BUMN, maupun investasi.
Dan untuk investasi ini ada kepastian terkait perpajakan dimana untuk perpajakan ada fasilitas untuk di pasar modal dividen tidak dikenakan pajak.
Kemudian ada pembentukan Lembaga Pembiayaan Investasi pemerintah yang Presiden berharap itu semacam otoritas investasi Indonesia artinya ini Soverign Wealth Fundnya Indonesia dan pemerintah menyiapkan dana sekitar USD 5 miliar.
Diharapkan matching fund dari Jepang, Abu Dhabi, Amerika bisa masuk, dan dengan demikian ini juga akan menjadi salah satu sumber untuk pembiayaan pembangunan ke depan.
Apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?Â
Negara hadir melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP bukan sekedar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, sehingga mereka yang terkena PHK itu bisa diberikan pelatihan dan bisa dalam tanda petik dicarikan pekerjaan lain, sehingga waiting time pendek.
Tapi saya juga menyampaikan, PHK itu langkah terakhir. Tidak ada yang suka PHK. Para pengusaha pun tidak suka PHK, karena PHK terjadi kalau perusahaan rugi, dalam tanda petik bangkrut baru dia PHK.
Tapi kalau objektifnya adalah keuntungan, supaya survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.
Makanya dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non performing loan, sehingga perusahaan bisa restructuring.Â
Bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank termasuk Himbara dan Perbanas memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut.
Bagaimana skema pendanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Ada pos baru untuk modal awal karena ini skemanya asuransi. Jadi pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan Rp 6 triliun.
Nah, model daripada Jaminan Kehilangan Pekerjaan kan prototipe-nya sudah diluncurkan pemerintah dalam Kartu Prakerja.
Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan kemudian diberi semi bansos. Nah ini nanti di luar Kartu Prakerja ini akan dimasukkan. Manfaat sejenis akan ada di BPJS ketenagakerjaan. Kita sudah trial jadi sebelum UU Cipta Kerja kita sudah trial.
Kemarin kan sudah diketok tinggal PP-nya. Nah PP direncanakan 1 bulan diselesaikan kemudian BPJS Ketenagakerjaan diberi modal pemerintah maka ini sudah bisa dijalankan program ini.
Â
Advertisement
Apa hoaks seputar UU Cipta Kerja yang ingin diluruskan?
Jadi kepada teman-teman yang mungkin belum sempat membaca UU Cipta Kerja, ada beberapa hal yang penting.
Pertama upah minimum itu tetap ada basisnya juga berbasis kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kedua tidak ada dari perubahan pekerja tetap menjadi outsourcing itu peraturan tidak ada demikian.
Kemudian terkait cuti tetap ada, cuti hamil, cuti haid, kemudian waktu jam istirahat, waktu jam salat Jumat sesuai dengan peraturan yang sekarang.
Kemudian untuk teman-teman yang ingin berusaha untuk usaha kecil menengah diberikan kemudahan untuk mendapatkan perizinan, kepada teman-teman melalui pendaftaran, cukup pendaftaran.
Untuk teman-teman dari organisasi lingkungan hidup, AMDAL tetap ada, prosesnya disederhanakan, artinya birokrasinya disederhanakan, tetapi keperluan AMDAL yang menjaga kesehatan, keamanan, masalah lingkungan dan kecelakaan kerja tetap ada di sana.
Pemerintah buka kesempatan judicial review?Â
Bagi kelompok masyarakat yang masih ingin untuk menyampaikan argumentasinya ada saluran-saluran yang bisa dipakai di luar unjuk rasa, yaitu saluran judicial review seperti yang diamanatkan UUD 1945.