Sukses

Tambah Lagi, Total Badan Usaha yang Tarik Pajak Digital Capai 36 Perusahaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menetapkan delapan perusahaan tambahan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak atau PPN digital.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan delapan perusahaan tambahan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (DJP) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2020).

Dengan tambahan delapan perusahaan ini, total sebanyak 36 perusahaan atau badan usaha telah ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak atau PPN digital.

Delapan perusahaan yang baru ditunjuk adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd dan Nexmo Inc.

Melalui penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut pajak atau PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Daftar 28 Perusahaan Sebelumnya

Sebelumnya, sudah terdapat 28 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Kemudian, Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible, Inc.

Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

Terakhir, Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP mengharapkan seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak digital