Sukses

Upah Sektoral Hilang di UU Cipta Kerja, Buruh Protes Keras

Pidato Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja tidak detail, di mana UMP dan UMK memang masih ada tetapi ada yang dihapus yaitu upah sektoral.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapuskan esensi dari upah sektoral. Oleh karena itu dirinya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perpu yang mengembalikan esendi dari upah sektoral.

“Kami di tim memperjuangkan upah padat karya yang dihapus tapi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu harus dihidupkan, ternyata di UU Cipta Kerja UMP dan UMK ada tapi sektoralnya dihilangkan, itu yang kami protes,” kata Elly kepada Liputan6.com, Minggu (11/10/2020).

Ia menilai pidato Presiden terkait UU Cipta Kerja tidak secara detail, di mana UMP dan UMK memang benar adanya masih sesuai dengan UU sebelumnya. Namun ada yang dihapus yaitu upah sektoralnya.

“Jadi pidatonya pak Jokowi yang bilang UMR ada, saya harus koreksi beliau salah menyebut istilah tersebut. Upah sektoral itukan sangat berguna bagi buruh-buruh yang punya kemampuan lebih, misalnya di padat karya dan padat modal, misalnya di pertambangan bauksit kan tidak mungkin sama upahnya dengan buruh di manufaktur, kan parah sekali UU ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu dan mengatur sedemikian rupa agar substansi yang disuarakan pekerja atau buruh bisa diganti dan disesuaikan dengan keinginan para buruh.

“Sebenarnya harus jeli diperhatikan dalam buruh-buruh, di kalimat-kalimat itulah yang bikin bahaya. Harusnya pemerintah mengatur sedemikian rupa, kan kami sebagai tim meminta untuk merubah dari substansi yang sudah diserahkan (UU Cipta Kerja) Pemerintah kepada DPR,” pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK dan Hapus UMR

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada informasi hoaks terkait substansi dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Jokowi pun membantah isu yang ramai soal UU Cipta Kerja menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

 

"Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, dia menjawab informasi tentang upah minimum yang dihitung per jam. Jokowi menegaskan bahwa tidak ada perubahan sistem pengupahan dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata dia.

Selanjutnya, Jokowi membantah isu perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Dia juga menekankan bahwa jaminan sosial pekerja tetap ada.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," tutur Jokowi.

Dia mengatakan, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.

 

3 dari 3 halaman

Terbuka dan Terima Masukan

Dia memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujar Jokowi.3 dari 3 halaman