Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari pelanggan Netflix dan lima perusahaan barang/jasa digital mencapai Rp 97 miliar sejak diberlakukannya pajak digital sejak Agustus 2020.
Selain Netflix, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut juga berasal dari Amazon Web Service Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. Keenam perusahaan digital asing tersebut telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 10 persen yang diambil dari setiap transaksi konsumen platform tersebut.
Baca Juga
“Enam wajib pajak yang pertama kita tunjuk sudah setorkan di September ini Rp 97 miliar. Harapan besar kita ketemu 36 yang ditunjuk, dan bisa lebih dari 36," kata kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Suryo menambahkan, pemerintah berupaya untuk memperluas pemungut PPN transaksi digital luar negeri. Ia berharap, jumlah pemungut PPN transaksi digital luar negeri akan terus bertambah. "Jadi bisa menjaga penerimaan semaksimal mungkin khusus dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” imbuhnya.
Ke depan, Ditjen Pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar bisa mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada Ditjen Pajak supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usai Netflix Cs, Facebook dan TikTok juga Kena Pajak Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri," jelas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada gelombang kedua ini adalah:
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd
- Facebook Technologies International Ltd
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd
- Tiktok Pte. Ltd
- The Walt Disney Company(Southeast Asia) Pte. Ltd.
Sedangkan enam pelaku usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB.
Advertisement
Pajak 10 Persen
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.