Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini, Selasa 13 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Baca Juga
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Advertisement
Seri-seri tersebut antara lain; SPN-S 14042021 (new issuance) yang jatuh tempo pada 14 April 2021, PBS-027 (reopening) pada 15 Mei 2023, PBS-026 (reopening) pada 15 Oktober 2024, PBS-025 (reopening) pada 15 Mei 2033, dan seri PBS-028 (reopening) jatuh tempo pada 15 OKtober 2046.
"Target indikatif dari lelang SBSN kali ini sebesar Rp 10 triliun," dikutip dari keterangan Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR, KEmenkeu, Selasa (13/10/2020).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.