Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan tugas kepada BKPM untuk mengatur proses izin usaha secara terpadu.
Bahlil mengatakan, UU Cipta Kerja hendak mempercepat proses perizinan usaha yang kerap lambat urus, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Aturan ini memang tetap memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha. Dengan catatan, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pengurusan izin diterbitkan langsung secara online oleh BKPM.
Baca Juga
"Kemudian izin dilakukan lewat elektronik. Jadi proposal elektronik yang digabungkan masuk lewat OSS (Online Single Submission). Kenapa ini dilakukan, karena pengusaha itu cuman butuh 4 hal; kemudahan, kepastian, efisiensi, kecepatan," jelas Bahlil dalam sesi webinar, Selasa (13/10/2020).
Advertisement
Menurut pengalamannya, proses pengurusan izin baik di tingkat pusat atau daerah selama ini kerap memakan waktu. Oleh karenanya, pemerintah coba mencari jalan tengah dengan mengatur hal tersebut di UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menarik kewenangan pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin. Hanya saja, aturan baru tersebut coba memfasilitasi agar prosesnya tidak berputar-putar.
"Saya dalam rapat kemarin saya jujur mengatakan bahwa, sangatlah tidak elok kalau semua izin usaha ditarik ke pusat semua. Untuk apa orang jadi gubernur, untuk apa orang jadi bupati kalau izinnya semuanya ditarik. Yang benar itu adalah izin tetap di daerah, tetapi kita membuat ruang agar tidak terlalu panjang izinnya," serunya.
Â
BKPM Pastikan UU Cipta Kerja Percepat Izin Usaha di Pusat dan Daerah
Dia mengambil contoh terkait penerbitan NSPK oleh BKPM untuk izin lokasi usaha. Bahlil menyatakan, UU Cipta Kerja hendak memberikan kepastian kepada pengusaha kapan izin usaha tersebut akan keluar.
"Ini lah yang dalam NSPK ini kita buat contoh 1,5 bulan. Silakan bapak-bapak (pemerintah daerah) mengeluarkan izin untuk mengeluarkan 1,5 bulan itu. Itu kewenangan daerah," ujar dia.
"Tetapi kalau 1,5 bulan tidak keluar, maka online NSPK itu dianggap disetujui dan kita keluarkan, berdasarkan peta RT/RW yang ada di Kementerian ATR. Karena peta itu semua akan dimasukan lewat OSS," pungkasnya.
Advertisement