Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji/upah dengan total pagu anggaran mencapai Rp37,7 triliun tidak berhasil menyasar seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta (per 30 Juni 2020).
Sebab, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Ida di Jakarta, Selasa (13/10)
Advertisement
Sementara itu, pihaknya mencatat realisasi bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja per 12 Oktober lalu. Atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai tahap V.
"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," terangnya.
Menaker Ida menambahkan, untuk tahap V, Kementeriannya telah menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Akan tetapi, dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.
"Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19," paparnya.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hitungan Menaker Subsidi Gaji Bisa Dorong Konsumsi Rumah Tangga 0,4 sampai 0,7 Persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menargetkan subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga hingga 0,4 – 0,7 persen.
“Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji/upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7 persen,” kata Ida dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).
Bantuan subsidi gaji adalah salah satu upaya bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Hal yang dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja di Indonesia, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19.
"Sehingga meningkatnya konsumsi rumah tangga, diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Ida.
“Oleh karenanya, kami berharap Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah/gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita,” ujarnya.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 12,4 juta nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan telah disalurkan bantuan kepada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen hingga 30 September 2020 pukul 17.09 WIB.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur sebanyak 745.669 nomor rekening.
Advertisement
Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi gaji atau upah (BSU) gelombang 2 dipastikan akan dimulai pada Oktober. Dengan begitu, subsidi gaji periode November-Desember 2020 bisa terealisasi dengan cepat.
Di mana setelah seluruh tahap penyaluran gelombang 1 selesai, selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau subsidi gaji gelombang 1 ini.
“Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini,” kata Ida dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).
Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta nomor rekening. Dari data ini telah disalurkan bantuan subsidi gajikepada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.
Realisasi Gelombang I
Adapun secara rinci bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima (99,38 persen); Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima (99,38 persen).
Untuk tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima (99,32 persen); dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima (69,18 persen). Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data, kata Ida.
Lanjut Ida, dalam prosesnya, terdapat beberapa kendala yang pihaknya temukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah, antara lain duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan, hingga rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.
“Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” pungkasnya.