Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah menyambut baik Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut merupakan upaya penyederhanaan aturan investasi yang tumpang-tindih dan bahkan saling bertentangan, sehingga menambah ketidakjelasan.
Dia mengharapkan, adanya UU Omnibus Law tersebut dapat memberikan relaksasi dalam perizinan pendirian koperasi, dari yang semula harus sekurang-kurangnya 20 orang menjadi cukup dengan hanya 9 orang. Karena di negara-negara Amerika Utara, badan usaha koperasi dapat didirikan hanya oleh 3 orang.
Baca Juga
"Tinggal nanti dalam pelaksanaanya perlu didukung dan dikawal sedemikian rupa dengan berbagai aturan pelaksanaan sehingga para pendiri koperasi tesebut tetap berpegang pada jatidiri koperasi, yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Advertisement
Pembinaan koperasi dan UMKM yang sempat dilakukan beberapa waktu yang lalu, hanya menjadi alat politik. Koperasi dan UMKM pun semakin terpinggirkan, serta perannya dalam perekonomian terlalu kecil. Untuk membesarkannya tentu perlu investasi.
"Pangsa UMKM dalam pembenukan PDB kita ingin ditingkatkan menjadi 65 persen lebih dari yang sekarang sekitar 60 persen. Untuk hal itu pun sama, membutuhkan investasi. Dengan cara ini beberapa tujuan akan tercapai. Investasi mana akan meningkatkan proses pertambahan nilai (added value) yang meningkatkan PDB, membuka kemungkinan meluasnya kesempatan kerja terutama di pedesaan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan sekaligus mendekatkan kesenjangan," terangnya.
Oleh karena itu, Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia ini menambahkan, pembinaan koperasi dan penguatan kemitraan bagi UMKM digunakan sebesar-besarnya untuk membuka kemungkinan investasi dan menciptakan lapangan kerja terutama di pedesaan.
"Memang tidak ada pernyataan spesifik bahwa koperasi atau komunitas dapat berusaha di bidang misalnya rumah sakit, kelistrikan dan utilitas masyarakat lainnya, tetapi menurutnya hal itu nantinya adalah soal pengembangan 'trust'. Bila keluangan yang ada sekarang dapat dilaksanakan oleh koperasi dengan 'amanah', maka kesempatan lain mestinya juga akan dibuka," tutup Burhanuddin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Paksa Pengusaha Tunduk ke Pemerintah
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI beberapa waktu lalu terus menuai protes dari masyarakat. Berbagai isu terus disuarakan dalam penolakan terhadap aturan baru ini, termasuk dianggap merugikan pekerja dan lebih mementingkan pengusaha.
Terbaru, aksi 1310 yang diinisiasi sejumlah organisasi massa (ormas) Islam pada Selasa (13/10/2020) hari ini menuding UU Cipta Kerja merupakan titipan dari pihak asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, kehadiran UU Cipta Kerja justru mendesak setiap korporasi besar yang masuk ke Indonesia, baik asing maupun dalam negeri untuk menggandeng pengusaha kecil di level daerah.
"Itu sudah wajib. Kalau tidak, mohon maaf dalam bahasa kasarnya kita buat mereka ikut. Jadi jangan sampai ada pengusaha yang mengendalikan pejabat. Pejabat yang harus mengatur pengusaha," tegasnya dalam sesi webinar, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut, Bahlil juga menyoroti Pasal 174 UU Cipta Kerja yang mengatur proses izin usaha secara terpadu. Menurut dia, pengaturan izin usaha dalam UU Cipta Kerja akan memperpendek dan memperkecil ruang terjadinya pertemuan antara pengusaha dengan pejabat untuk main belakang.
"Ini untuk pencegahan juga, pencegahan terjadinya potensi korupsi. Soalnya kalau izin ditahan-tahan, pengusaha banyak akalnya. Ada aja yang dilakukan. Dan pengusaha yang hebat dalam masalah itu cuman dua, bagaimana mensiasati aturan atau menaklukan pejabat," tuturnya.
Bahlil menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menarik seluruh penerbitan izin usaha dari pemerintah daerah ke pusat. Aturan tersebut sudah tercantum jelas di Pasal 174 UU Omnibus Law.
Namun, itu disertai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pengurusan izin diterbitkan langsung secara online dan terpadu oleh BKPM.
"Tidak ada lagi izin yang manual-manual. Langsung di-online-kan oleh OSS (Online Single Submission). OSS ini nanti BKPM lagi membuat, karena lembaga pengelola OSS ini BKPM," ujarnya.
Advertisement
UU Cipta Kerja Beri Kewenangan BKPM Atur Izin Usaha Secara Online
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan tugas kepada BKPM untuk mengatur proses izin usaha secara terpadu.
Bahlil mengatakan, UU Cipta Kerja hendak mempercepat proses perizinan usaha yang kerap lambat urus, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Aturan ini memang tetap memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha. Dengan catatan, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pengurusan izin diterbitkan langsung secara online oleh BKPM.
"Kemudian izin dilakukan lewat elektronik. Jadi proposal elektronik yang digabungkan masuk lewat OSS (Online Single Submission). Kenapa ini dilakukan, karena pengusaha itu cuman butuh 4 hal; kemudahan, kepastian, efisiensi, kecepatan," jelas Bahlil dalam sesi webinar, Selasa (13/10/2020).
Menurut pengalamannya, proses pengurusan izin baik di tingkat pusat atau daerah selama ini kerap memakan waktu. Oleh karenanya, pemerintah coba mencari jalan tengah dengan mengatur hal tersebut di UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menarik kewenangan pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin. Hanya saja, aturan baru tersebut coba memfasilitasi agar prosesnya tidak berputar-putar.
"Saya dalam rapat kemarin saya jujur mengatakan bahwa, sangatlah tidak elok kalau semua izin usaha ditarik ke pusat semua. Untuk apa orang jadi gubernur, untuk apa orang jadi bupati kalau izinnya semuanya ditarik. Yang benar itu adalah izin tetap di daerah, tetapi kita membuat ruang agar tidak terlalu panjang izinnya," serunya.Â