Sukses

Disimak, Daftar 137 Domain Entitas Tak Berizin yang Diblokir Bappebti

Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain entitas yang tak berizin, selama September 2020.  Totalnya di tahun ini, Bappebti telah memblokir sebanyak 914 domain entitas.

Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

"Kali ini Bappebti memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Selain entitas yang menjadi introducingbroker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatutatau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembagaPemerintah Indonesia lainnya,” jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Selain dari hasil pengawasan dan pemantauan, Bappebti juga banyak menerima pengaduan dari pialang berjangka, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka yang memiliki izin dari Bappebti. Maupun perusahaan di luar pengawasan dan pembinaan Bappebti yang namanya dan/ataulegalitasnya dipalsukan.

“Oknum tidak bertanggung jawab tersebut biasanya akan membuat situs web denganmenggunakan nama yang mirip dengan perusahaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditiyang memiliki perizinan dari Bappebti maupun perusahaan di bidang jasa keuangan yang memilikiperizinan dari OJK untuk menarik minat masyarakat,” imbuh Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran yang saat ini banyak dijumpai di internet.

“Masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penawaran di internet yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase dan jangka waktu tertentu berbentuk paket-paket investasi. Biasanya paket tersebut dalam bentuk paket Silver, Gold, Platinum,Diamond, dan sebagainya,” terang Syist.

Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur, lalu kemudian melakukan transfersejumlah uang ke rekening oknum tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur.

“Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknumtidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihakyang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat,” tegas Syist.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Daftar Lengkap

3 dari 3 halaman

Daftar Lain