Sukses

Hasil Uji Residu, Perikanan Budidaya RI Penuhi Standar Keamanan Pangan

Uni Eropa merupakan negara yang menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan yang sangat ketat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk hasil perikanan budidaya yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan pangan. Hal itu didasarkan pada hasil evaluasi pengujian residu produk selama 5 tahun terakhir dari berbagai daerah sentral produksi.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyatakan, hal tersebut memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong keberterimaan produk hasil perikanan budidaya khususnya untuk ekspor. Terlebih, saat ini KKP tengah menggenjot kinerja ekspor untuk mendongkrak PDB Indonesia.

"Hasil monitoring residu selama 5 tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budidaya aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional," tegas Slamet dalam keterangannya, Minggu (18/10/2020).

Slamet juga menegaskan komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, utamanya dalam meningkatkan daya saing.

KKP telah melakukan harmonisasi terhadap regulasi, standar yang berlaku secara internasional dan persyaratan mutu negara mitra. Produk udang Indonesia sangat dikenal di Jepang dan Amerika.

"Bahkan sejak tahun 2013, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Comission Decision 2011/163/EU telah dimasukkan sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa," ungkapnya.

Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan, yang dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.

Sebagai contoh, Uni Eropa merupakan negara yang menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan yang sangat ketat. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh eksportir terhadap semua produk perikanan yang dipasarkan.

Bahkan peraturan pun yang ada di negara produsen dalam hal ini Indonesia harus in line dengan peraturan Uni Eropa. Secara periodik tim inspektur Uni Eropa melakukan audit ke Indonesia untuk melihat implementasi penerapan jaminan mutu dan kemanan pangan.

"Dari segala upaya tersebut saat ini telah memberikan hasil dan Kita patut bersyukur karena sejak diimplementasikannya pengendalian residu pada tahun 2006, ternyata telah memberikan keberhasilan yang membanggakan bagi negara Indonesia, dibuktikan dengan tidak adanya laporan atau surat Europen Union Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF) dari tahun 2015-2019," pungkas Slamet.

 

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perbaikan

Sementara itu, Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan, Tinggal Hermawan mengatakan, implementasi program pengendalian residu 5 tahun terakhir telah menunjukkan perbaikan yang signifikan pada produk budidaya.

"Berdasarkan data hasil monitoring yang kami lakukan di berbagai sentral produksi di Indonesia menunjukkan adanya penurunan jumlah sampel mengandung residu atau ketidaksesuaian (non compliance) yang signifikan dari seluruh sampel yang di ambil yang diujikan," katanya.

Kisaran hasil ketidaksesuaian sampel pada periode dari tahun 2015 hingga 2019, tercatat hanya berkisar antara 0 persen hingga 0,08 persen sampel. Sehingga bisa dikatakan untuk hasil yang sesuai atau bebas residu telah mencapai 99 persen hingga 100 persen.

"Data tersebut membuktikan bahwa produk perikanan budidaya aman untuk dikonsumsi. Maka upaya ini harus terus dipertahankan agar produk perikanan budidaya tidak masuk ke dalam daftar UE RASFF, United States Food and Drugs Agency (USFDA) Refusals atau notifikasi negara mitra lainnya," jelasnya.