Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjalankan program transformasi Balai Latihan Kerja (BLK). Transformasi BLK dilakukan secara terstruktur dan masif dari segi kelembagaan, persepsi, substansi pelatihan, serta sarana dan fasilitas.
"Transformasi BLK ini agar memberikan dampak yang signifikan bagi ketenagakerjaan nasional," kata Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga
Transformasi BLK dari segi kelembagaan meliputi setiap provinsi minimal satu Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), penyiapan kompetensi instruktur, dan tenaga pelatihan pemerintah dan swasta pada Lembaga Pelatihan Kerja.
Advertisement
Khususnya dalam pengembangan kurikulum dan metode pelatihan berbasis online serta integrasi proses pelatihan dan penempatan.
Sementara dari segi persepsi, Kemnaker akan memperkuat sinergi industri UMKM. Diantaranya peluang program pemagangan luar negeri ke negara selain Jepang dan kampanye pelatihan vokasi dan BLK yang masif.
Adapun segi substansi pelatihan meliputi pengembangan dan penerapan teknologi digital dalam layanan bidang pelatihan kerja dan sertifikasi, implementasi pelatihan teknisi di balai besar selain Serang, fokus pelatihan pada sektor prioritas (Manufaktur, Pariwisata dan Pertanian), dan penerapan fungsi peningkatan produktivitas di BLK UPTP dan UPTD.
"Aspek pelatihan juga mencakup penyiapan peserta pemagangan LN dapat dioptimalkan di BLK, menyiapkan Program BLK Komunitas menjadi Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan, dan fokus pelatihan lima Balai Besar Pelatihan Kerja ke arah peningkatan tenaga kerja professional," paparnya.
Sedangkan dari segi sarana dan fasilitas, akan berfokus pada pemberdayaan dan implementasi 3R BLK. Yakni Reorientasi, Revitalisasi, Rebranding.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Konseling
Budi menambahkan, salah satu perubahan paling substansial dari transformasi BLK adalah integrasi bisnis proses penempatan dan pelatihan. Sebab, pengantar kerja/petugas antar kerja akan melakukan konseling karir terlebih dahulu untuk menentukan apakah tenaga kerja dapat langsung bekerja atau menjadi wirausaha, atau memerlukan intervensi pelatihan, sertifikasi dan atau pelatihan wirausaha dan modal usaha.
"Pemantauan setelah lulus pelatihan pun terus dipantau melalui mekanisme survei kebekerjaan yang telah dilaksanakan di pelatihan yang menggunakan anggaran APBN," katanya.
Untuk diketahui, saat ini sudah terdapat 16 provinsi yang memiliki BLK UPTP. Artinya, masih ada 18 Provinsi yang belum memiliki BLK UPTP, yaitu Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, DIY, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.
Adapun, keuntungan bagi daerah dalam pengembangan BLK UPTP baru antara lain, pembangunan dan operasional pelatihan ditanggung oleh pemerintah pusat, percepatan pembangunan SDM yang berkualitas dan berkelanjutan di provinsi, dan meningkatkan kualitas SDM di provinsi tersebut, sehingga mendorong percepatan peningkatan investasi dan ekonomi di provinsi tersebut.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement