Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu keuntungan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebab, pemerintah telah memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan untuk koperasi dan UMKM.
Baca Juga
"Dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, pemerintah memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata dia dalam Peresmian Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).
Advertisement
Selain itu, dukungan lain kepada UMKM juga ditunjukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui program ini pemerintah berupaya menyelamatkan dan membantu sektor UMKM agar bisa pulih dari pandemi Covid-19.
Melalui kebijakan PEN, pemerintah membantu UMKM melalui pemberian subsidi bunga (Kredit Usaha Rakyat/KUR dan non-Kredit Usaha Rakyat), penempatan dana pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit, dan penjaminan untuk kredit UMKM.
Tak hanya itu, PPh final untuk UMKM juga ditanggung pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM, dan Banpres produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
Dia menambahkan, pengembangan UMKM juga termasuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan kepada empat hal. Diantaranya pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah.
Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil pengembangan dilakukan melalui penguatan peran Institusi Keuangan Mikro Syariah serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha dengan memperkuat kapasitas pelaku usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil. Selain itu, pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu penciptaan usaha-usaha syariah baru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usaha Syariah
Sementara, bagi pelaku usaha syariah skala mikro dan kecil upaya penguatan dilakukan untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global (global halal value chain) untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
Menjadikan UMKM sebagai bagian dari rantai nilai industri halal global juga akan dilakukan melalui berbagai kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dan fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK.
"Hal ini dilakukan selain untuk mendorong pengembangan UMKM yang berbasis syariah, kita juga ingin menjadikan industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta sekaligus menjadi pemain global," tandas dia.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement