Sukses

Lewat UU Cipta Kerja, KKP Ajak Nelayan Biak Gabung dengan Koperasi

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) diharapkan bisa menjadi pendorong peningkatan rasio partisipasi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Transformasi ekonomi nelayan menjadi kata kunci dalam peningkatan kehidupan masyarakat perikanan yang lebih sejahtera. Guna mencapai tujuan tersebut, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti memastikan jajarannya terus mengedukasi masyarakat nelayan untuk bertransformasi dari kelompok usaha bersama (KUB) menjadi koperasi.

"Data Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor menyebutkan total nelayan di wilayah tersebut sekitar 6.019 orang, baru sekitar 18 persen yang tergabung dalam koperasi nelayan," kata Artati di Jakarta, Selasa (20/10).

Artati menambahkan, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) diharapkan bisa menjadi pendorong peningkatan rasio partisipasi masyarakat untuk berkoperasi sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian. Terlebih dalam regulasi tersebut nantinya akan ada penyederhanaan syarat pembentukan dan kemudahan pengelolaan koperasi.

Sementara di Biak Numfor, juga terdapat Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang berperan penting untuk menjadi penghubung proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat.

"Kita mendorong para nelayan membentuk kelompok-kelompok usaha berupa koperasi atau badan usaha lainnya," urainya.

Dikatakannya, SKPT Biak juga telah membangun model bisnis perikanan dengan sistem terintegrasi meliputi koperasi perikanan di wilayah sentra-sentra nelayan dan bermitra dengan pengelola gudang beku.

Hingga saat ini, tercatat 4 koperasi di wilayah tersebut, yakni Koperasi Koiros ditujukan untuk nelayan Biak Utara, Koperasi Syaloom untuk nelayan Biak Selatan, Koperasi Flotim Mina Mandiri untuk nelayan Biak Timur dan Koperasi Manna untuk nelayan Biak Barat.

Sementara untuk 1 koperasi yang berada di Pulau Numfor yaitu Koperasi Barakas baru akan diinisiasi untuk bisa terlibat dalam model bisnis yang sedang dikembangkan.

"Koperasi yang dikembangkan ini memiliki unit bisnis perikanan, dimana di dalamnya beranggotakan nelayan," sambung Artati.

Pada 14-15 Oktober 2020, Ditjen PDSPKP pun mempertemukan Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor dan penyuluh perikanan dengan sejumlah nelayan untuk berdiskusi pengembangan kelembagaan koperasi perikanan di Kabupaten Biak Numfor.

Dalam pertemuan tersebut, Ditjen PDSPKP juga menghadirkan pengelola Koperasi Perikanan Projo Mino, Fakhrudin Al Rozi. Pria yang berdomisili di Kabupaten Bantul ini telah berhasil membangun koperasi perikanan dan direncanakan melakukan ekspor perdana pada 29 Oktober 2020.

“Kami terus menerus melakukan kegiatan pendampingan kepada nelayan Biak secara persuasif,” ujar Artati.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

100 Kapal

Sementara Kadis Perikanan Kabupaten Biak Numfor, Effendi Ingirisa memaparkan, pada tahun 2018-2019, KKP melalui SKPT Biak telah memberikan 100 kapal penangkap ikan berukuran 3 GT dan paket alat tangkap untuk 4 Koperasi. Paket tersebut kemudian disalurkan kepada nelayan yang bersedia menjadi anggota koperasi.

Hasilnya, dalam sekali melaut nelayan mampu menangkap ikan sebanyak 100 kg. Selanjutnya hasil tangkapan tersebut dijual ke koperasi dan melalui koperasi dijual ke gudang beku terintegrasi yang berada di PPI Fandoi.

"Harapannya, model bisnis yang dikembangkan SKPT Biak dapat berhasil diterapkan di seluruh nelayan yang bergabung dalam koperasi. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Effendi.

Kendati telah mengembangkan sistem terintegerasi, Effendi mengaku perlu penguatan kelembagaan koperasi serta sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.